Ketua dan Bendahara Forum Kades Pagar Gunung Jadi Tersangka OTT Pemerasan Dana Desa

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap para kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Camat Pagar Gunung pada Rabu, 24 Juli 2025.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah N, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, selaku Bendahara Forum.

Keduanya diduga telah memungut dana dari para kepala desa secara ilegal dengan dalih sumbangan forum untuk kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.

“Para kepala desa diminta untuk menyetor iuran sebesar Rp7 juta per tahun, dan pada tahap awal telah disetor Rp3,5 juta per desa, yang diambil dari Anggaran Dana Desa,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Modus operandi kedua tersangka disebut sebagai bentuk pemerasan terselubung dengan memanfaatkan jabatan dan struktur organisasi forum.

Dana yang dipungut pun berasal dari keuangan negara, dalam hal ini Anggaran Dana Desa, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.

Kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap N dan JS. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.

Selain dugaan pemerasan di tahun ini, penyidik juga menemukan indikasi bahwa praktik ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya.

Saat ini, Kejati Sumsel juga tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke oknum aparat penegak hukum (APH).

“Meski kerugiannya secara nominal terlihat kecil, yakni Rp65 juta, namun yang paling disayangkan adalah dampak sosialnya. Perbuatan para tersangka telah menghambat pemanfaatan dana desa oleh masyarakat,” tambah Vanny.

Untuk mencegah kejadian serupa, Kejati Sumsel akan melakukan pendampingan terhadap kepala desa dalam pengelolaan dana desa melalui bidang Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) guna menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan anti korupsi.

Kedua tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus berjalan tegas dan transparan. Masyarakat diimbau untuk turut mengawasi penggunaan dana publik agar tak jatuh ke tangan yang salah. (*Ardi)

Editor: *Red

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Pungut Biaya, PT. Pengamanan Anak Bangsa Buka Lapangan Kerja Untuk Masyarakat
Diskominfo Ogan Ilir Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
Tim Hukum Aliansi Buruh Laporkan Akun Facebook dan Tiktok “Yang Menyerang Fitnah” Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja
Kadinkes Kabupaten Ogan Ilir Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
Jelang Lebaran, Personel Polsek Pemulutan Intensifkan Patroli, Pastikan Wilayah Aman Dan Kondusif
Viral!! Diduga Anggota DPRD OI Pamer Botol Miras Di Sebuah Klub Malam, Apa Kata Ketua DPRD Ogan Ilir?
Pelaku Jambret Handphone Bocah 5 Tahun Di Gandus Terekam CCTV Rumah Warga
Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tinjau Langsung Persiapan Kunjungan Idul Fitri 1447 H Di Rutan Palembang

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:38 WIB

Tak Pungut Biaya, PT. Pengamanan Anak Bangsa Buka Lapangan Kerja Untuk Masyarakat

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:24 WIB

Diskominfo Ogan Ilir Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:11 WIB

Tim Hukum Aliansi Buruh Laporkan Akun Facebook dan Tiktok “Yang Menyerang Fitnah” Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:23 WIB

Kadinkes Kabupaten Ogan Ilir Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:02 WIB

Viral!! Diduga Anggota DPRD OI Pamer Botol Miras Di Sebuah Klub Malam, Apa Kata Ketua DPRD Ogan Ilir?

Berita Terbaru