Diduga Kurangnya Perhatian Dari Pemdes Setempat, ODGJ Warga Desa Seri Dalam Ogan Ilir Telah 7 Tahun Di Pasung

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir– Memasung Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dirumah sendiri atau di mana pun adalah tindakan yang tidak diperbolehkan dan melanggar hak asasi manusia. Seperti yang dialami Novi Yanto (34) Bin Samudra (Alm) warga Desa Seri Dalam, Dusun I, Rt 01 Rw 01, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.

Pihak keluarga terpaksa memasung Novi Yanto seorang bujangan ini pakai rantai besi dibalut selang dipinggangnya, karna terkena gangguan jiwa, takut membahayakan orang lain.

Pemasungan ini telah berjalan selama kurang lebih 7 tahun, selama kurun waktu berjalan tersebut pihak Pemdes Seri Dalam tidak ada perhatian dengan kondisi Novi Yanto yang dalam kondisi terpasung.

Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ogan Ilir, Maidi Irwansyah ketika dipinta komentar nya menyikapi, “sangat menyayangkan disituasi fasilitas kesehatan sudah dikondisikan pemerintah dengan anggaran yang sangat besar tapi masih adanya praktek pemasungan ODGJ diwilayah Kabupaten Ogan Ilir.

“Bukankah Pemerintah Indonesia telah mencanangkan program Indonesia Bebas Pasung dan melarang tindakan pemasungan terhadap ODGJ. Karna pemasungan pada ODGJ dapat memperburuk kondisi kejiwaan dan kesehatannya, serta melanggar hak-hak mereka. Selain itu, pemasungan juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” kata Medi. Kamis (03/07/2025)

Ia menjelaskan, bahwa dalam UU Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa pasal 86. Masyarakat jika ada menemukan ODGJ yang dipasung, bisa melaporkan kepada Dinsos untuk ditangani lebih lanjut, bukan dengan cara dipasung.

“Pemerintah desa memiliki peran penting dalam memberikan perhatian dan dukungan kepada ODGJ dan keluarga mereka serta melakukan pendataan ODGJ di wilayahnya,” ucapnya.

Selain itu, Idealnya Pemerintah Desa bisa memfasilitasi akses ke layanan kesehatan jiwa, termasuk pemeriksaan, pengobatan, dan rehabilitasi serta membangun lingkungan yang mendukung pemulihan ODGJ.

“Selaku Pemerintah setempat kan bisa bekerja sama dengan dinas sosial, puskesmas, Dinas Kesehatan dan organisasi terkait untuk memberikan penanganan yang komprehensif terhadap ODGJ yang ada diwilayah kerjanya,” tukasnya.

Diwaktu yang berbeda, Hamila (62) selaku orang tua Novi Yanto walau kehidupannya penuh dengan keterbatasan pernah berupaya mengobati anaknya tersebut tapi tidak menuai hasil yang diharapkan.

“Pernah satu kali saya menyatar mobil ingin mengobati anak saya itu, selanjutnya tidak lagi, karna saya tidak punya uang. Untuk makan sehari hari saja saya susah,” tuturnya dengan nada sedih.

Disinggung apakah ada perhatian dari pihak Pemerintah desa selama anaknya tersebut dilakukan pemasungan “Tidak ada, bantuan BLT-DD saja saya baru dapat tahun 2025 ini, tahap 1,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Tanjung Raja yang baru, Dian Septa, S.Sos dihubungi awak media mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut.

“Terima kasih informasinya, kami akan memanggil kadesnya,” ucapnya singkat.

Reporter : Emi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke 18 Gerindra, Ahmad Wazir Noviandi Ajak Kader Jaga Kekompakan dan Dukung Program Presiden Prabowo
Kapolres Muba Tegaskan Penegakan Hukum Tak Kendor Di Wilayah Perlintasan Sungai Lilin
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Di Desa Mekar Jaya
Tragis di Ngada: Siswa SD Negeri di NTT Tewas Gantung Diri, Orang Tua Kesulitan Lunasi Biaya Sekolah Rp 1,2 Juta
Wakil Bupati Ogan ilir Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Ajang Syiar Islam Pembinaan Generasi Qur’ani
IMF President M. Al Dausari Visits Indonesia To Ensure Readiness For 2026 Asia Minifootball Championship
Pejabat PUPR Siap Turun ke Lokasi, Pemkot Palembang Merespons Keluhan Banjir Talang Jambe
Awal Tahun Langsung Tancap Gas, BPPRD Muba Amankan Pajak Perusahaan Besar

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:07 WIB

HUT ke 18 Gerindra, Ahmad Wazir Noviandi Ajak Kader Jaga Kekompakan dan Dukung Program Presiden Prabowo

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:36 WIB

Kapolres Muba Tegaskan Penegakan Hukum Tak Kendor Di Wilayah Perlintasan Sungai Lilin

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:29 WIB

Polsek Pemulutan Ogan Ilir Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Di Desa Mekar Jaya

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:08 WIB

Wakil Bupati Ogan ilir Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Ajang Syiar Islam Pembinaan Generasi Qur’ani

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:29 WIB

IMF President M. Al Dausari Visits Indonesia To Ensure Readiness For 2026 Asia Minifootball Championship

Berita Terbaru

Polda Sumatera Selatan

Profil Irjen Sandi Nugroho, Lulusan Akpol Peraih Adhi Makayasa 1995 

Kamis, 5 Feb 2026 - 19:31 WIB