Diduga Kurangnya Perhatian Dari Pemdes Setempat, ODGJ Warga Desa Seri Dalam Ogan Ilir Telah 7 Tahun Di Pasung

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir– Memasung Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dirumah sendiri atau di mana pun adalah tindakan yang tidak diperbolehkan dan melanggar hak asasi manusia. Seperti yang dialami Novi Yanto (34) Bin Samudra (Alm) warga Desa Seri Dalam, Dusun I, Rt 01 Rw 01, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.

Pihak keluarga terpaksa memasung Novi Yanto seorang bujangan ini pakai rantai besi dibalut selang dipinggangnya, karna terkena gangguan jiwa, takut membahayakan orang lain.

Pemasungan ini telah berjalan selama kurang lebih 7 tahun, selama kurun waktu berjalan tersebut pihak Pemdes Seri Dalam tidak ada perhatian dengan kondisi Novi Yanto yang dalam kondisi terpasung.

Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ogan Ilir, Maidi Irwansyah ketika dipinta komentar nya menyikapi, “sangat menyayangkan disituasi fasilitas kesehatan sudah dikondisikan pemerintah dengan anggaran yang sangat besar tapi masih adanya praktek pemasungan ODGJ diwilayah Kabupaten Ogan Ilir.

“Bukankah Pemerintah Indonesia telah mencanangkan program Indonesia Bebas Pasung dan melarang tindakan pemasungan terhadap ODGJ. Karna pemasungan pada ODGJ dapat memperburuk kondisi kejiwaan dan kesehatannya, serta melanggar hak-hak mereka. Selain itu, pemasungan juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” kata Medi. Kamis (03/07/2025)

Ia menjelaskan, bahwa dalam UU Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa pasal 86. Masyarakat jika ada menemukan ODGJ yang dipasung, bisa melaporkan kepada Dinsos untuk ditangani lebih lanjut, bukan dengan cara dipasung.

“Pemerintah desa memiliki peran penting dalam memberikan perhatian dan dukungan kepada ODGJ dan keluarga mereka serta melakukan pendataan ODGJ di wilayahnya,” ucapnya.

Selain itu, Idealnya Pemerintah Desa bisa memfasilitasi akses ke layanan kesehatan jiwa, termasuk pemeriksaan, pengobatan, dan rehabilitasi serta membangun lingkungan yang mendukung pemulihan ODGJ.

“Selaku Pemerintah setempat kan bisa bekerja sama dengan dinas sosial, puskesmas, Dinas Kesehatan dan organisasi terkait untuk memberikan penanganan yang komprehensif terhadap ODGJ yang ada diwilayah kerjanya,” tukasnya.

Diwaktu yang berbeda, Hamila (62) selaku orang tua Novi Yanto walau kehidupannya penuh dengan keterbatasan pernah berupaya mengobati anaknya tersebut tapi tidak menuai hasil yang diharapkan.

“Pernah satu kali saya menyatar mobil ingin mengobati anak saya itu, selanjutnya tidak lagi, karna saya tidak punya uang. Untuk makan sehari hari saja saya susah,” tuturnya dengan nada sedih.

Disinggung apakah ada perhatian dari pihak Pemerintah desa selama anaknya tersebut dilakukan pemasungan “Tidak ada, bantuan BLT-DD saja saya baru dapat tahun 2025 ini, tahap 1,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Tanjung Raja yang baru, Dian Septa, S.Sos dihubungi awak media mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut.

“Terima kasih informasinya, kami akan memanggil kadesnya,” ucapnya singkat.

Reporter : Emi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan
Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan
BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi
Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih
Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla
Edi Rahmat: 340 Kejadian Karhutla Dapat Dikendalikan, Hasil Sinergi Petugas dan Dukungan Masyarakat Ogan Ilir
Rumah Warga Dibobol, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Bergerak dan Bekuk Dua Pelaku
Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon Di Lapas Pagar Alam

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 13:34 WIB

Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi

Kamis, 17 September 2026 - 14:04 WIB

Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih

Rabu, 16 September 2026 - 20:20 WIB

Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla

Berita Terbaru

Mandailing Natal

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:55 WIB