Diduga Kurangnya Perhatian Dari Pemdes Setempat, ODGJ Warga Desa Seri Dalam Ogan Ilir Telah 7 Tahun Di Pasung

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir– Memasung Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dirumah sendiri atau di mana pun adalah tindakan yang tidak diperbolehkan dan melanggar hak asasi manusia. Seperti yang dialami Novi Yanto (34) Bin Samudra (Alm) warga Desa Seri Dalam, Dusun I, Rt 01 Rw 01, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.

Pihak keluarga terpaksa memasung Novi Yanto seorang bujangan ini pakai rantai besi dibalut selang dipinggangnya, karna terkena gangguan jiwa, takut membahayakan orang lain.

Pemasungan ini telah berjalan selama kurang lebih 7 tahun, selama kurun waktu berjalan tersebut pihak Pemdes Seri Dalam tidak ada perhatian dengan kondisi Novi Yanto yang dalam kondisi terpasung.

Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ogan Ilir, Maidi Irwansyah ketika dipinta komentar nya menyikapi, “sangat menyayangkan disituasi fasilitas kesehatan sudah dikondisikan pemerintah dengan anggaran yang sangat besar tapi masih adanya praktek pemasungan ODGJ diwilayah Kabupaten Ogan Ilir.

“Bukankah Pemerintah Indonesia telah mencanangkan program Indonesia Bebas Pasung dan melarang tindakan pemasungan terhadap ODGJ. Karna pemasungan pada ODGJ dapat memperburuk kondisi kejiwaan dan kesehatannya, serta melanggar hak-hak mereka. Selain itu, pemasungan juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” kata Medi. Kamis (03/07/2025)

Ia menjelaskan, bahwa dalam UU Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa pasal 86. Masyarakat jika ada menemukan ODGJ yang dipasung, bisa melaporkan kepada Dinsos untuk ditangani lebih lanjut, bukan dengan cara dipasung.

“Pemerintah desa memiliki peran penting dalam memberikan perhatian dan dukungan kepada ODGJ dan keluarga mereka serta melakukan pendataan ODGJ di wilayahnya,” ucapnya.

Selain itu, Idealnya Pemerintah Desa bisa memfasilitasi akses ke layanan kesehatan jiwa, termasuk pemeriksaan, pengobatan, dan rehabilitasi serta membangun lingkungan yang mendukung pemulihan ODGJ.

“Selaku Pemerintah setempat kan bisa bekerja sama dengan dinas sosial, puskesmas, Dinas Kesehatan dan organisasi terkait untuk memberikan penanganan yang komprehensif terhadap ODGJ yang ada diwilayah kerjanya,” tukasnya.

Diwaktu yang berbeda, Hamila (62) selaku orang tua Novi Yanto walau kehidupannya penuh dengan keterbatasan pernah berupaya mengobati anaknya tersebut tapi tidak menuai hasil yang diharapkan.

“Pernah satu kali saya menyatar mobil ingin mengobati anak saya itu, selanjutnya tidak lagi, karna saya tidak punya uang. Untuk makan sehari hari saja saya susah,” tuturnya dengan nada sedih.

Disinggung apakah ada perhatian dari pihak Pemerintah desa selama anaknya tersebut dilakukan pemasungan “Tidak ada, bantuan BLT-DD saja saya baru dapat tahun 2025 ini, tahap 1,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Tanjung Raja yang baru, Dian Septa, S.Sos dihubungi awak media mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut.

“Terima kasih informasinya, kami akan memanggil kadesnya,” ucapnya singkat.

Reporter : Emi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diskominfo Ogan Ilir Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
Tim Hukum Aliansi Buruh Laporkan Akun Facebook dan Tiktok “Yang Menyerang Fitnah” Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja
Kadinkes Kabupaten Ogan Ilir Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
Jelang Lebaran, Personel Polsek Pemulutan Intensifkan Patroli, Pastikan Wilayah Aman Dan Kondusif
Viral!! Diduga Anggota DPRD OI Pamer Botol Miras Di Sebuah Klub Malam, Apa Kata Ketua DPRD Ogan Ilir?
Kuota Masih Tersedia! Mudik Gratis 2026 Kemenhub Dibuka, Cek Jadwal dan Daftar Sekarang
Operasi 10 Menit, Polisi Bekuk 5 Tersangka Sabu Di Camp Perkebunan Musi Rawas
Terkait Penganiayaan Dan Intimidasi 3 Wartawan Di Bangka, Ini Kata Pimpinan Redaksi RADARCenter.info!

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:24 WIB

Diskominfo Ogan Ilir Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:11 WIB

Tim Hukum Aliansi Buruh Laporkan Akun Facebook dan Tiktok “Yang Menyerang Fitnah” Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:23 WIB

Kadinkes Kabupaten Ogan Ilir Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:02 WIB

Viral!! Diduga Anggota DPRD OI Pamer Botol Miras Di Sebuah Klub Malam, Apa Kata Ketua DPRD Ogan Ilir?

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:25 WIB

Kuota Masih Tersedia! Mudik Gratis 2026 Kemenhub Dibuka, Cek Jadwal dan Daftar Sekarang

Berita Terbaru