RADARCenter, OGAN ILIR- Mencuatnya dugaan salah satu oknum ASN Pemkab Ogan Ilir yang diduga main proyek disalah satu instansi menjadi isu santer dikalangan publik. Infonya, oknum ASN ini berprofesi sebagai Kepala Bagian dilingkungan Pemkab Ogan Ilir.
Informasi yang dihimpun, sejumlah proyek Penunjukan Langsung (PL) dinas di Pemkab Ogan Ilir, misalnya, hampir keseluruhan sudah terkondisi menjadi milik si oknum ASN ini. Dengan kata lain, pola penunjukan langsung proyek lebih mudah terkondisikan tanpa harus melalui lelang terbuka di LPSE Ogan Ilir.
“Jadi, proyek PL yang notabene nilai Rp 200 juta itu lebih mudah dikondisikan. Tinggal diatur CV mana yang akan disiapkan sebagai pemenang proyek,” kata salah satu sumber KW (disamarkan) kepada wartawan, Jumat (13/06/2025).
KW mengungkapkan, oknum ASN yang dimaksud yakni berinisial S yang merupakan salah satu Kabag dilingkungan Pemkab Ogan Ilir.
“S ini tidak bergerak sendiri, ada anak buahnya oknum W yang mengurus dan mengatur proyek tersebut. Ada juga informasi, beberapa proyek itu ada yang dijual oknum S ke pihak ketiga dengan nominal fee berkisar 20% dari nilai proyek,” ucap KW.
Sementara saat dikonfirmasi terpisah, S membantah perihal keterlibatannya dalam transaksi penjualan proyek di Ogan Ilir itu.
“Tidak ada praktik penawaran dan penjualan proyek apapun karena kami tidak punya kewenangan untuk itu,” kata S saat dihubungi terpisah.
Dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 2024 tentang ASN, Pasal 90 ayat (1) huruf d menyebutkan bahwa ASN dilarang memiliki kepentingan pribadi atau menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan diambil.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 5 huruf a mengatur larangan bagi PNS untuk melakukan perbuatan yang dapat merugikan negara atau kepentingan umum.
ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, termasuk dalam proyek pemerintah. Hal ini untuk menjaga netralitas, objektivitas, dan integritas ASN dalam menjalankan tugasnya.
Sanksi pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi terberat bisa berupa pemecatan tidak dengan hormat. (RC/YOPI)