RADARCenter, OGAN ILIR— Seluruh Kepala Desa dari Empat Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir secara seksama mengikuti penyuluhan dan penerangan hukum tentang penggunaan Dana Desa, Pengelolaan, Keuangan Desa, Perencanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Desa di Pendopoan Rumah Dinas Bupati KPT Tanjung Senai, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Selasa (03/06/2025)
Acara penyuluhan tersebut dihadiri Bupati Ogan Ilir yang diwakili Asiaten I Setda Dicky Syailendra, Polres Ogan Ilir, Kejaksaan Negeri, Bagian Hukum, Camat dan Kepala Desa.

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar diwakili Asisten I Setda, Dicky Syailendra menyampaikan bahwa dalam era desentralisasi dan otonomi daerah. Desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pembangunan pengelolaan Dana Desa, menuntut akuntabilitas dan transparansi yang tinggi dalam pengelolaan dana tersebut.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dan pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa, serta dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa agar pemanfaatan dana tersebut dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga,” kata Dicky.
Di sampaikan Dicky, mewakili pemerintah Ogan Ilir mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam memberikan penyuluhan hukum kepada para Kepala desa dan diharapkan bagi aparatur desa dapat memahami dan menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.
“Saya mengingatkan akan pentingnya integritas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Mari manfaatkan kegiatan ini untuk memperdalam pemahaman hukum, apabila ada persoalan yang belum bisa di fahami, silahkan bertanya, sehingga betul-betul faham atas pengelolaan Dana, penggunaan Dana serta pertanggungjawabannya,” pungkasnya. (RC/EMI)




















