Sunyi di Balik Kandang Ayam: PT Barkah Diduga Langgar Aturan Tanpa Izin Resmi

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Kabupaten Bekasi — Di tengah kesibukan warga Kampung Kobak Cina, Desa Sumbereja, berdiri sebuah kandang ayam milik PT Barkah yang kini menjadi sorotan publik.

Bukan karena produktivitasnya, tetapi karena dugaan kuat bahwa usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah setempat.

 

Kecurigaan itu mencuat dari laporan masyarakat yang mempertanyakan legalitas kandang ayam tersebut.

Tim media pun menelusuri langsung ke lapangan dan mendatangi Kepala Desa Sumbereja, H. Ibrohim (akrab disapa H. Ibong).

Saat ditemui di kediamannya pada Kamis (18/04/2025), H. Ibong menegaskan tidak pernah menerima laporan atau permohonan izin dari pihak perusahaan.

“Kami tidak pernah diberi tahu atau diminta persetujuan soal kandang ayam itu. Tidak ada surat izin yang masuk ke desa,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, tim media juga mengonfirmasi ke pihak Kecamatan Pebayuran pada Senin (21/04/2025).

Camat Pebayuran, Hasyim Adnan, mengaku belum mengetahui aktivitas PT Barkah secara resmi.

“Saya baru tahu setelah ada informasi dari media. Seharusnya memang izin dimulai dari desa, lalu naik ke kecamatan. Kami akan tindak lanjuti dan kirim tim Satpol PP untuk mengecek lokasi,” jelas Camat Hasyim.

Menurut regulasi yang berlaku, setiap usaha peternakan ayam skala menengah atau besar wajib mengantongi Izin Usaha Peternakan (IUP) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagai pengganti IMB.

Selain itu, usaha peternakan juga diwajibkan memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai bentuk legalitas atas produk hewan yang dihasilkan.

 

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 14 Tahun 2020, yang mengatur bahwa IUP harus diperpanjang lima tahun sekali, dan pengajuannya dilakukan minimal dua minggu sebelum masa aktif berakhir.

 

Hingga berita ini diterbitkan, PT Barkah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan ini.

Sementara warga dan aparatur pemerintah berharap langkah tegas segera diambil demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah tersebut.

(*Red/Rahmat)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke 18 Gerindra, Ahmad Wazir Noviandi Ajak Kader Jaga Kekompakan dan Dukung Program Presiden Prabowo
Kapolres Muba Tegaskan Penegakan Hukum Tak Kendor Di Wilayah Perlintasan Sungai Lilin
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Di Desa Mekar Jaya
Tragis di Ngada: Siswa SD Negeri di NTT Tewas Gantung Diri, Orang Tua Kesulitan Lunasi Biaya Sekolah Rp 1,2 Juta
Wakil Bupati Ogan ilir Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Ajang Syiar Islam Pembinaan Generasi Qur’ani
IMF President M. Al Dausari Visits Indonesia To Ensure Readiness For 2026 Asia Minifootball Championship
Pejabat PUPR Siap Turun ke Lokasi, Pemkot Palembang Merespons Keluhan Banjir Talang Jambe
Awal Tahun Langsung Tancap Gas, BPPRD Muba Amankan Pajak Perusahaan Besar

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:07 WIB

HUT ke 18 Gerindra, Ahmad Wazir Noviandi Ajak Kader Jaga Kekompakan dan Dukung Program Presiden Prabowo

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:36 WIB

Kapolres Muba Tegaskan Penegakan Hukum Tak Kendor Di Wilayah Perlintasan Sungai Lilin

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:29 WIB

Polsek Pemulutan Ogan Ilir Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Di Desa Mekar Jaya

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:08 WIB

Wakil Bupati Ogan ilir Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Ajang Syiar Islam Pembinaan Generasi Qur’ani

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:29 WIB

IMF President M. Al Dausari Visits Indonesia To Ensure Readiness For 2026 Asia Minifootball Championship

Berita Terbaru

Polda Sumatera Selatan

Profil Irjen Sandi Nugroho, Lulusan Akpol Peraih Adhi Makayasa 1995 

Kamis, 5 Feb 2026 - 19:31 WIB