Sunyi di Balik Kandang Ayam: PT Barkah Diduga Langgar Aturan Tanpa Izin Resmi

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Kabupaten Bekasi — Di tengah kesibukan warga Kampung Kobak Cina, Desa Sumbereja, berdiri sebuah kandang ayam milik PT Barkah yang kini menjadi sorotan publik.

Bukan karena produktivitasnya, tetapi karena dugaan kuat bahwa usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah setempat.

 

Kecurigaan itu mencuat dari laporan masyarakat yang mempertanyakan legalitas kandang ayam tersebut.

Tim media pun menelusuri langsung ke lapangan dan mendatangi Kepala Desa Sumbereja, H. Ibrohim (akrab disapa H. Ibong).

Saat ditemui di kediamannya pada Kamis (18/04/2025), H. Ibong menegaskan tidak pernah menerima laporan atau permohonan izin dari pihak perusahaan.

“Kami tidak pernah diberi tahu atau diminta persetujuan soal kandang ayam itu. Tidak ada surat izin yang masuk ke desa,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, tim media juga mengonfirmasi ke pihak Kecamatan Pebayuran pada Senin (21/04/2025).

Baca Juga :  Lia Istifhama Apresiasi Keputusan Prabowo Soal Penjualan LPG 3 Kg oleh Pengecer, Sebut Tindakan Akomodatif dan Responsif

Camat Pebayuran, Hasyim Adnan, mengaku belum mengetahui aktivitas PT Barkah secara resmi.

“Saya baru tahu setelah ada informasi dari media. Seharusnya memang izin dimulai dari desa, lalu naik ke kecamatan. Kami akan tindak lanjuti dan kirim tim Satpol PP untuk mengecek lokasi,” jelas Camat Hasyim.

Menurut regulasi yang berlaku, setiap usaha peternakan ayam skala menengah atau besar wajib mengantongi Izin Usaha Peternakan (IUP) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagai pengganti IMB.

Baca Juga :  Polsek Tanjung Batu Ungkap Kasus Penipuan Dengan Modus Kerjasama Kebun Semangka, Pelaku Ditangkap Di Gelumbang

Selain itu, usaha peternakan juga diwajibkan memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai bentuk legalitas atas produk hewan yang dihasilkan.

 

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 14 Tahun 2020, yang mengatur bahwa IUP harus diperpanjang lima tahun sekali, dan pengajuannya dilakukan minimal dua minggu sebelum masa aktif berakhir.

 

Hingga berita ini diterbitkan, PT Barkah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan ini.

Sementara warga dan aparatur pemerintah berharap langkah tegas segera diambil demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah tersebut.

(*Red/Rahmat)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Talang Balai Lama Salurkan BLT-DD Tahap 1 Tahun 2025
Sudah Lolos Verifikasi BSU 2025? Ini Panduan Lengkap yang Perlu Anda Ikuti
Waduh!!! Oknum Kabag Di Ogan Ilir Main Dan Kondisikan Proyek
Joncik-Arifa’i Resmi Pimpin Empat Lawang, Janji Majukan Daerah Lewat Sektor Tambang
Dukung KPN, Pemdes Rantau Alai Melalui Bumdes Dan Kelompok Tani Lakukan Penanaman Jagung
Grand Opening Graha Cinta Mahoni
Pemkab Ogan Ilir Lelang 19 Mobil dan 7 Motor Dinas, Kondisinya Menuai Sorotan Seperti Bekas Dipreteli
20 KPM Desa Tanjung Temiang Terima BLT-DD Tahap 1 Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:24 WIB

Pemdes Talang Balai Lama Salurkan BLT-DD Tahap 1 Tahun 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:56 WIB

Sudah Lolos Verifikasi BSU 2025? Ini Panduan Lengkap yang Perlu Anda Ikuti

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:07 WIB

Waduh!!! Oknum Kabag Di Ogan Ilir Main Dan Kondisikan Proyek

Senin, 16 Juni 2025 - 23:36 WIB

Joncik-Arifa’i Resmi Pimpin Empat Lawang, Janji Majukan Daerah Lewat Sektor Tambang

Senin, 16 Juni 2025 - 16:13 WIB

Dukung KPN, Pemdes Rantau Alai Melalui Bumdes Dan Kelompok Tani Lakukan Penanaman Jagung

Berita Terbaru