RADARcenter, Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami lonjakan tajam pada Jumat, 11 April 2025.
Berdasarkan situs resmi Logam Mulia, harga emas hari ini naik Rp43.000 menjadi Rp1.889.000 per gram. Kenaikan ini membuat harga emas menyentuh rekor tertinggi setelah sebelumnya berada di angka Rp1.846.000 per gram.
Kenaikan serupa juga terjadi pada harga buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam, yang saat ini berada di posisi Rp1.739.000 per gram.
Kenaikan harga emas Antam sejalan dengan tren emas global. Pada perdagangan Kamis, 10 April 2025, harga emas di pasar spot melonjak sebesar 2,98% dan mencapai posisi US$3.173,92 per troy ons.
Angka ini mencetak rekor sebagai level tertinggi sepanjang sejarah perdagangan emas. Dengan tren ini, harga emas dunia diperkirakan akan segera menembus batas psikologis US$3.200 per troy ons.
Kenaikan tersebut juga memperpanjang tren reli emas yang sudah berlangsung selama tiga hari berturut-turut, dengan akumulasi penguatan mencapai 6,42%.
Peningkatan harga ini terjadi seiring dengan berlakunya ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, konsumen akhir kini dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan.
Sementara itu, pelaku usaha emas tetap diwajibkan memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, turun dari tarif sebelumnya sebesar 0,45 persen.
Harga yang tercatat ini berlaku di Butik Emas Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta, namun dapat berbeda tergantung lokasi gerai penjualan lainnya.
Berikut rincian harga emas batangan Antam hari ini:
1 gram: Rp1.889.000
2 gram: Rp3.718.000
3 gram: Rp5.552.000
5 gram: Rp9.220.000
10 gram: Rp18.385.000
25 gram: Rp45.837.000
50 gram: Rp91.595.000
100 gram: Rp183.112.000
250 gram: Rp457.515.000
500 gram: Rp914.820.000
1.000 gram: Rp1.829.600.000
Lonjakan harga emas ini menunjukkan bahwa logam mulia masih menjadi pilihan utama bagi masyarakat sebagai instrumen lindung nilai.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan perubahan kebijakan perpajakan, masyarakat diimbau untuk tetap cermat dalam merencanakan investasi, termasuk memahami potensi keuntungan dan kewajiban pajak yang menyertainya. (*Red/RC)