Harga Emas Antam Melejit, Tembus Rp 1,89 Juta per Gram di Tengah Aturan Pajak Baru

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto arsip – Seorang pegawai memperlihatkan emas yang dipajang untuk dijual di Butik Emas Logam Mulia milik PT Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Jumat (25 Oktober 2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym/aa

Foto arsip – Seorang pegawai memperlihatkan emas yang dipajang untuk dijual di Butik Emas Logam Mulia milik PT Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Jumat (25 Oktober 2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym/aa

RADARcenter, Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami lonjakan tajam pada Jumat, 11 April 2025.

Berdasarkan situs resmi Logam Mulia, harga emas hari ini naik Rp43.000 menjadi Rp1.889.000 per gram. Kenaikan ini membuat harga emas menyentuh rekor tertinggi setelah sebelumnya berada di angka Rp1.846.000 per gram.

Kenaikan serupa juga terjadi pada harga buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam, yang saat ini berada di posisi Rp1.739.000 per gram.

Kenaikan harga emas Antam sejalan dengan tren emas global. Pada perdagangan Kamis, 10 April 2025, harga emas di pasar spot melonjak sebesar 2,98% dan mencapai posisi US$3.173,92 per troy ons.

Angka ini mencetak rekor sebagai level tertinggi sepanjang sejarah perdagangan emas. Dengan tren ini, harga emas dunia diperkirakan akan segera menembus batas psikologis US$3.200 per troy ons.

Kenaikan tersebut juga memperpanjang tren reli emas yang sudah berlangsung selama tiga hari berturut-turut, dengan akumulasi penguatan mencapai 6,42%.

Peningkatan harga ini terjadi seiring dengan berlakunya ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, konsumen akhir kini dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan.

Sementara itu, pelaku usaha emas tetap diwajibkan memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, turun dari tarif sebelumnya sebesar 0,45 persen.

Harga yang tercatat ini berlaku di Butik Emas Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta, namun dapat berbeda tergantung lokasi gerai penjualan lainnya.

Berikut rincian harga emas batangan Antam hari ini:

  • 1 gram: Rp1.889.000

  • 2 gram: Rp3.718.000

  • 3 gram: Rp5.552.000

  • 5 gram: Rp9.220.000

  • 10 gram: Rp18.385.000

  • 25 gram: Rp45.837.000

  • 50 gram: Rp91.595.000

  • 100 gram: Rp183.112.000

  • 250 gram: Rp457.515.000

  • 500 gram: Rp914.820.000

  • 1.000 gram: Rp1.829.600.000

Lonjakan harga emas ini menunjukkan bahwa logam mulia masih menjadi pilihan utama bagi masyarakat sebagai instrumen lindung nilai.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan perubahan kebijakan perpajakan, masyarakat diimbau untuk tetap cermat dalam merencanakan investasi, termasuk memahami potensi keuntungan dan kewajiban pajak yang menyertainya. (*Red/RC)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Hari Anti Korupsi Sedunia, ‎KABAPJ kembali Demo Ke-4 kali Menindak MallAdmintrasi Bapenda dan Penggunaan Material Ilegal
Bahasa Palembang Jadi Mata Pelajaran Wajib, Disdik Percepat Penyusunan Kamus dan Pelatihan Guru
Bumdes Maju Bersama Berdampingan Dengan Pemerintah Desa Ulak Kembahang 1 Panen Jagung Pipil
Ratusan Pengemudi Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut Revisi Aturan Jam Pengisian Solar
Bersama Bumdes, Pemdes Sarang Elang Giat Panen Jagung Pipil Dukung Program KPN
Disdik Sumsel Tegaskan Sumbangan Tak Boleh Mengikat, Kepala Sekolah Melanggar Terancam Dicopot
Polres Simalungun Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Akhir Tahun, Kapolres: “Polri untuk Masyarakat Harus Jadi Aksi Nyata!”
Pengurus DPW FRIC Sumsel Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Ultah Ke-44 Kepada Ketum DPP H. Dian Surahman

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:34 WIB

Di Hari Anti Korupsi Sedunia, ‎KABAPJ kembali Demo Ke-4 kali Menindak MallAdmintrasi Bapenda dan Penggunaan Material Ilegal

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:00 WIB

Bahasa Palembang Jadi Mata Pelajaran Wajib, Disdik Percepat Penyusunan Kamus dan Pelatihan Guru

Senin, 8 Desember 2025 - 16:33 WIB

Bumdes Maju Bersama Berdampingan Dengan Pemerintah Desa Ulak Kembahang 1 Panen Jagung Pipil

Senin, 8 Desember 2025 - 16:23 WIB

Ratusan Pengemudi Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut Revisi Aturan Jam Pengisian Solar

Senin, 8 Desember 2025 - 15:21 WIB

Disdik Sumsel Tegaskan Sumbangan Tak Boleh Mengikat, Kepala Sekolah Melanggar Terancam Dicopot

Berita Terbaru