Kemenpora Pangkas Rp 500 Miliar, Dukung Efisiensi Anggaran Prabowo

- Jurnalis

Minggu, 2 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Dito Ariotedjo, saat ditemui di Badung, Bali, pada Selasa (1/10/2024). (Ida Bagus Putu Mahendra/detikBali)

Gambar: Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Dito Ariotedjo, saat ditemui di Badung, Bali, pada Selasa (1/10/2024). (Ida Bagus Putu Mahendra/detikBali)

RADARCenter, Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotejo atau Dito Ariotejo, mengungkapkan bahwa Kemenpora telah memangkas anggaran lebih dari Rp 500 miliar.

Langkah ini dilakukan dalam rangka menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

“Kami di Kemenpora sudah menyisir anggaran dan berhasil memangkas lebih dari Rp 500 miliar. Targetnya tentu lebih besar dari itu,” ujar Dito saat menghadiri acara di The Highland Park Resort, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2025).

Dito menegaskan bahwa sebagai bagian dari pemerintahan, kementeriannya wajib mengikuti kebijakan Presiden.

Menurutnya, Inpres ini bertujuan agar setiap kementerian dan lembaga lebih cermat dalam mengelola anggaran.

“Presiden ingin para menterinya lebih teliti dalam mengawasi anggaran dan mencari peluang efisiensi. Namun, prioritas tetap dijaga, terutama dalam persiapan SEA Games, Asian Games, dan Olimpiade,” jelasnya.

 

Inpres Efisiensi Anggaran oleh Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.

Instruksi yang diteken pada 22 Januari 2025 ini menargetkan efisiensi anggaran negara hingga Rp 306 triliun, dengan Rp 256,1 triliun dari kementerian/lembaga dan Rp 50,5 triliun dari transfer ke daerah.

 

Prabowo menginstruksikan setiap menteri dan pimpinan lembaga untuk mengidentifikasi penghematan dalam belanja operasional dan non-operasional, termasuk biaya perjalanan dinas, pemeliharaan, bantuan pemerintah, serta pengadaan alat dan mesin.

Pemerintah daerah juga diminta membatasi kegiatan seremonial, studi banding, dan seminar, serta mengurangi perjalanan dinas hingga 50 persen.

 

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani diberi tugas menetapkan besaran efisiensi anggaran untuk setiap kementerian/lembaga, sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta mengawasi efisiensi belanja di tingkat daerah.

 

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap anggaran negara dapat dimanfaatkan lebih efektif tanpa mengganggu prioritas pembangunan dan program nasional. (*Red)

 

Sumber Berita: Telah Tayang di detik.com | 2 Feb 2025 | Judul "Efisiensi Anggaran, Dito Sebut Kemenpora Sudah Pangkas Rp 500 M"

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga
Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir
Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan
Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025
Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:36 WIB

Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:40 WIB

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

Berita Terbaru