RADARCenter, MUBA— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Peduli Pengangguran (PPP) gelar aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumsel. Senin (11/05/2026).
Ratusan massa yang tergabung dalam aksi Unjuk Rasa tersebut menuntut legalisasi penyulingan minyak tradisional atau refinery rakyat yang ada diwilayah Kabupaten Muba.
Bupati Muba HM Toha Tohet SH turun langsung menyambut ratusan demonstran dan membuka ruang dialog dengan ratusan para pengunjuk rasa tersebut.
Pemkab Muba tidak ingin persoalan sumur minyak rakyat dan penyulingan tradisional diselesaikan semata lewat pendekatan penertiban hukum, tetapi juga melalui jalur aspirasi dan perjuangan regulasi ke pemerintah pusat.
“Pemkab Muba akan kembali memperjuangkan aspirasi masyarakat ke Pemerintah Pusat, sebagaimana perjuangan legalisasi sumur minyak rakyat beberapa tahun terakhir,” kata Bupati Muba.
Massa pendemo tersebut meminta agar masakan minyak masyarakat dilegalkan, Bupati Muba mencatat apa yang disampaikan para pengunjuk rasa dan akan memperjuangkannya semaksimal mungkin.
“Perjuangan legalisasi sumur minyak rakyat juga pernah menghadapi jalan panjang. Pada aksi besar masyarakat tahun 2022 yang akhirnya ikut mendorong lahirnya kebijakan pemerintah pusat terkait sumur minyak masyarakat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, kita akan kembali memperjuangkannya lagi,” ungkapnya.
Ditegaskan Toha, bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang penuh untuk melegalkan aktivitas penyulingan minyak tradisional karena regulasinya berada di pemerintah pusat.
“Bupati tidak bisa serta merta melegalkan refinery. Tetapi kami juga akan berusaha memperjuangkan agar apa yang hari ini dianggap tidak mungkin, mudah mudahan bisa menjadi mungkin,” tegasnya.
Pemkab Muba berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat, usai berdialog dengan pengunjuk rasa tersebut. Bupati Muba bersama jajaran Polres Muba menerima perwakilan massa dalam audiensi resmi di ruang rapat Bupati.
Pewarta : Indra
Editor : Yopi




















