Kejati Sumsel Sita Rp 506 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Pelat Merah ke PT BSS dan PT SAL

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter,Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan langkah signifikan dalam penyelamatan keuangan negara dengan menyita uang senilai Rp 506,15 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel pada Kamis (7/8/2025).

Uang tersebut disita dalam bentuk pecahan Rp 100.000 dan menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyebutkan bahwa penyitaan ini merupakan tahap awal dari proses pengembalian kerugian negara.

“Dalam penanganan perkara korupsi, tidak hanya penetapan tersangka dan pemidanaan yang menjadi prioritas, tetapi juga penyelamatan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Selain penyitaan uang tunai, Kejati Sumsel juga telah melakukan pemblokiran sejumlah aset yang nantinya akan dilelang.

Dari aset tersebut, diperkirakan negara dapat diselamatkan sekitar Rp 400 miliar.

Dengan demikian, total potensi penyelamatan keuangan negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp 1 triliun dari total estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Terkait penetapan tersangka, Vanny menegaskan bahwa tim penyidik akan terus mendalami alat bukti dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Langkah hukum selanjutnya akan segera dilakukan sesuai perkembangan penyidikan,” ujarnya.

(*Adi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga
Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir
Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan
Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025
Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:36 WIB

Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:40 WIB

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

Berita Terbaru