Dampingi Kades Diperiksa, Anggota DPRD Madina Disorot: Dugaan Intervensi dan Etika Publik Dipertanyakan!

- Jurnalis

Sabtu, 26 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Mandailing Natal — Proses klarifikasi Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal terhadap dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simpang Koje tahun 2023–2024, berubah menjadi sorotan tajam publik (25/06/2025).

 

Bukan hanya substansi kasusnya yang dipertanyakan, tetapi juga kehadiran seorang anggota DPRD Madina dari Fraksi PKS, Ahmad Yusuf Nasution, yang ikut mendampingi langsung kepala desa saat masuk ke ruang pemeriksaan.

Menurut Irban Syukur Siregar, Ahmad Yusuf mengaku hanya “mengantar adiknya.” merujuk pada kepala desa yang diperiksa.

Mhd syukur siregar, inspektur pembantu bidang pengawasan dan investigasi korupsi
Ket foto : (Mhd syukur siregar, inspektur pembantu bidang pengawasan dan investigasi korupsi)

Namun kenyataan bahwa ia ikut masuk ruang klarifikasi menimbulkan tanda tanya besar soal netralitas, etika politik, dan potensi intervensi kekuasaan.

 

Publik pun menggugat:

Apakah Ahmad Yusuf diundang secara resmi oleh Inspektorat?

 

Apa kapasitas hukumnya dalam proses tersebut?

 

Bukankah kehadiran anggota legislatif dalam audit eksekutif desa adalah bentuk intervensi tidak etis?

 

Bukan hanya kehadirannya yang dipersoalkan, namun juga pernyataannya yang dianggap tak layak dan melecehkan profesi wartawan.

 

Saat media mencoba mengonfirmasi hasil klarifikasi, Ahmad Yusuf malah menjawab ketus dalam bahasa Mandailing: “Ho kan marsapa, jadi inda dong,” yang berarti: “Kau kan bertanya, jadi tidak ada.”

 

Padahal pertanyaan itu ditujukan kepada kepala desa, bukan kepada dirinya.

 

Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Simpang Sordang (GPM SimSor), Rizal Bakri, sebagai pelapor dugaan penyimpangan APBDes, menyampaikan sikap tegas:

 

“Saya percaya Inspektorat akan tetap profesional. Tapi kehadiran Ahmad Yusuf dalam pemeriksaan justru mengganggu proses dan mencederai kepercayaan publik.”

 

Ia mengingatkan bahwa DPRD seharusnya menjadi garda pengawasan, bukan pelindung terhadap pelanggaran.

 

Bila wakil rakyat justru terkesan membela penyimpangan, fungsi pengawasan itu sendiri patut dipertanyakan.

 

Kini, masyarakat menanti ketegasan dan independensi Inspektorat.

 

Apakah mampu berdiri netral dan profesional, atau justru tunduk pada tekanan politik? Karena jika institusi pengawas seperti ini tak lagi dipercaya, maka harapan akan akuntabilitas keuangan desa pun ikut pudar.

 

Inspektorat harus jadi benteng terakhir kebenaran bukan ruang kompromi kekuasaan. (*Magrifatulloh)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga
Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir
Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan
Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025
Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:36 WIB

Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:40 WIB

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

Berita Terbaru