Diduga Adanya Kongkalikong, Keluarga Korban Penganiayaan Anak Di Bawah Umur Tak Terima Keputusan Hakim

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir– Keluarga korban penganiayaan anak dibawah umur tak terima keputusan hakim pengadilan Kayu Agung, keputusan terhadap pelaku ADK (32) yang dijatuhi hakim dalam persidangan yang berlangsung tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya terhadap GA (7) beberapa bulan lalu dihalaman rumah Yen diwilayah Tanjung Raja Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Nenek korban Maryani sempat shook dan pingsan, usai mendengarkan keputusan hakim dalam persidangan tersebut yang hanya menjatuhkan hukuman kepada pelaku cuma 2 bulan dan denda Rp5 juta rupiah.

Sementara proses hukum berjalan dari tanggal (29/11/2024) baru selesai persidangan hari ini Senin (30/06/2025), sementara pelakunya dari awal laporan Kepolisian tidak pernah dilakukan penangkapan dan penahan, baik dari Polres Ogan Ilir maupun dari pihak pengadilan.

Dalam kasus ini, pelaku ADK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76 C undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

Berdasarkan keterangan saksi Antoni mengatakan, nenek korban tidak terima atas keputusan hakim dalam persidangan tersebut. Sementara pelakunya cuma dijatuhi tahanan luar.

“Saya merupakan saksi utama, benar benar melihat dan melerai saat kejadian terjadi, kalau tidak dilerai mungkin akan terjadi hal hal yang tidak di inginkan, dilerai saja korban mendapat luka memar dileher dengan panjang 3 cm dan lebar 3 cm” katanya kepada awak media usai dari persidangan. Senin (30/06/2025)

Ia melanjutkan, awalnya Keluarga korban akan membuat laporan ke Polsek Tanjung Raja. Namun, laporan tersebut ditolak karna di Polsek Tanjung Raja tidak ada bidang PPA, maka dilimpahkan ke Polres Ogan Ilir.

“Setelah melapor ke Polres Ogan Ilir, perkaranya tidak kunjung selesai, kemudian pihak keluarga korban Lapor ke Propam, setelah Lapor ke Propam baru kasus ini berjalan. Namun pada persidangan akhir, pelaku cuma dihukum 2 bulan dan denda Rp5 juta, sementara pelakunya hingga detik ini tidak dilakukan penahanan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua LIPER RI Gelumbang Rusmin yang dipercaya oleh nenek korban untuk mengawal dan mendampingi dari awal pelaporan ke propam Polda hingga ke Kejari Ogan Ilir juga merasa keberatan dan janggal terhadap tuntutan jaksa yang menuntut pelaku ADK cuma dua bulan.

Nenek korban meminta dan berharap agar lembaga LIPER RI mengawal kasus ini, kasus kekerasan terhadap cucunya GA dapat ditegakkan seadil-adilnya sesuai undang undang yang berlaku. (RC/One)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan
Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan
BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi
Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih
Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla
Edi Rahmat: 340 Kejadian Karhutla Dapat Dikendalikan, Hasil Sinergi Petugas dan Dukungan Masyarakat Ogan Ilir
Rumah Warga Dibobol, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Bergerak dan Bekuk Dua Pelaku
Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon Di Lapas Pagar Alam

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 13:34 WIB

Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi

Kamis, 17 September 2026 - 14:04 WIB

Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih

Rabu, 16 September 2026 - 20:20 WIB

Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla

Berita Terbaru

Mandailing Natal

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:55 WIB