Sunyi di Balik Kandang Ayam: PT Barkah Diduga Langgar Aturan Tanpa Izin Resmi

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Kabupaten Bekasi — Di tengah kesibukan warga Kampung Kobak Cina, Desa Sumbereja, berdiri sebuah kandang ayam milik PT Barkah yang kini menjadi sorotan publik.

Bukan karena produktivitasnya, tetapi karena dugaan kuat bahwa usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah setempat.

 

Kecurigaan itu mencuat dari laporan masyarakat yang mempertanyakan legalitas kandang ayam tersebut.

Tim media pun menelusuri langsung ke lapangan dan mendatangi Kepala Desa Sumbereja, H. Ibrohim (akrab disapa H. Ibong).

Saat ditemui di kediamannya pada Kamis (18/04/2025), H. Ibong menegaskan tidak pernah menerima laporan atau permohonan izin dari pihak perusahaan.

“Kami tidak pernah diberi tahu atau diminta persetujuan soal kandang ayam itu. Tidak ada surat izin yang masuk ke desa,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, tim media juga mengonfirmasi ke pihak Kecamatan Pebayuran pada Senin (21/04/2025).

Camat Pebayuran, Hasyim Adnan, mengaku belum mengetahui aktivitas PT Barkah secara resmi.

“Saya baru tahu setelah ada informasi dari media. Seharusnya memang izin dimulai dari desa, lalu naik ke kecamatan. Kami akan tindak lanjuti dan kirim tim Satpol PP untuk mengecek lokasi,” jelas Camat Hasyim.

Menurut regulasi yang berlaku, setiap usaha peternakan ayam skala menengah atau besar wajib mengantongi Izin Usaha Peternakan (IUP) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagai pengganti IMB.

Selain itu, usaha peternakan juga diwajibkan memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai bentuk legalitas atas produk hewan yang dihasilkan.

 

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 14 Tahun 2020, yang mengatur bahwa IUP harus diperpanjang lima tahun sekali, dan pengajuannya dilakukan minimal dua minggu sebelum masa aktif berakhir.

 

Hingga berita ini diterbitkan, PT Barkah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan ini.

Sementara warga dan aparatur pemerintah berharap langkah tegas segera diambil demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah tersebut.

(*Red/Rahmat)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga
Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir
Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan
Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025
Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:36 WIB

Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:40 WIB

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

Berita Terbaru