Tiga Pembunuh Pegawai Koperasi yang Dikubur Dicor Semen Divonis Mati oleh PN Palembang

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana pegawai koperasi, Anton Eka Saputra.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/2/2025), dengan Majelis Hakim diketuai oleh Raden Zaenal Arief SH MH.

Ketiga terdakwa, yakni Antoni, Pongki Saputra, dan Kelvin Firmansyah, terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 26 Juni 2024, di mana jasad korban ditemukan terkubur di belakang Ruko Distro Anti Mahal Maskarebet, Palembang, dengan kondisi dicor semen.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur kesengajaan dan kekejian. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1.

“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Antoni, Kelvin, dan Pongki secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Dilansir dari iNews, Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya juga menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa.

Keputusan tersebut disambut haru oleh keluarga korban. Istri Anton Eka Saputra yang hadir dalam persidangan tampak menangis hingga harus dibantu keluar dari ruang sidang.

Sementara itu, ketiga terdakwa hanya terdiam mendengar putusan hakim. Tim kuasa hukum mereka mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, Jasmadi, menyatakan apresiasinya terhadap putusan Majelis Hakim.

“Ini adalah keputusan yang adil dan mencerminkan hati nurani. Korban adalah tulang punggung keluarga, namun malah dibunuh dengan cara keji dan jasadnya dicor. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Jasmadi.

Meskipun para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding, kasasi, hingga grasi kepada Presiden, keluarga korban menegaskan akan terus berjuang agar keadilan tetap ditegakkan. (*red/RC)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga
Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir
Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan
Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025
Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:36 WIB

Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:40 WIB

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

Berita Terbaru