Tiga Pembunuh Pegawai Koperasi yang Dikubur Dicor Semen Divonis Mati oleh PN Palembang

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana pegawai koperasi, Anton Eka Saputra.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/2/2025), dengan Majelis Hakim diketuai oleh Raden Zaenal Arief SH MH.

Ketiga terdakwa, yakni Antoni, Pongki Saputra, dan Kelvin Firmansyah, terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 26 Juni 2024, di mana jasad korban ditemukan terkubur di belakang Ruko Distro Anti Mahal Maskarebet, Palembang, dengan kondisi dicor semen.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur kesengajaan dan kekejian. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1.

“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Antoni, Kelvin, dan Pongki secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Dilansir dari iNews, Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya juga menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa.

Keputusan tersebut disambut haru oleh keluarga korban. Istri Anton Eka Saputra yang hadir dalam persidangan tampak menangis hingga harus dibantu keluar dari ruang sidang.

Sementara itu, ketiga terdakwa hanya terdiam mendengar putusan hakim. Tim kuasa hukum mereka mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, Jasmadi, menyatakan apresiasinya terhadap putusan Majelis Hakim.

“Ini adalah keputusan yang adil dan mencerminkan hati nurani. Korban adalah tulang punggung keluarga, namun malah dibunuh dengan cara keji dan jasadnya dicor. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Jasmadi.

Meskipun para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding, kasasi, hingga grasi kepada Presiden, keluarga korban menegaskan akan terus berjuang agar keadilan tetap ditegakkan. (*red/RC)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan
Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan
BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi
Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih
Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla
Edi Rahmat: 340 Kejadian Karhutla Dapat Dikendalikan, Hasil Sinergi Petugas dan Dukungan Masyarakat Ogan Ilir
Rumah Warga Dibobol, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Bergerak dan Bekuk Dua Pelaku
Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon Di Lapas Pagar Alam

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 13:34 WIB

Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi

Kamis, 17 September 2026 - 14:04 WIB

Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih

Rabu, 16 September 2026 - 20:20 WIB

Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla

Berita Terbaru

Mandailing Natal

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:55 WIB