Lia Istifhama Apresiasi Keputusan Prabowo Soal Penjualan LPG 3 Kg oleh Pengecer, Sebut Tindakan Akomodatif dan Responsif

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan izin kepada pengecer untuk menjual LPG 3 Kg bersubsidi mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk dari Senator Jawa Timur, Lia Istifhama.

Menurutnya, meski dengan ketentuan tertentu, kebijakan ini menunjukkan karakter pemimpin yang akomodatif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.

Dilansir dari JPNN.com, Dalam keterangan yang disampaikan pada Rabu, 5 Februari 2025, Lia, yang akrab disapa Ning Lia, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat hubungan emosional antara pemerintah dan rakyat.

Dia menyebutkan bahwa “immediacy” atau komunikasi yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat sangat penting, dan keputusan pemerintah kali ini menunjukkan hal tersebut.

Ning Lia juga menyoroti bagaimana kebijakan ini berpotensi mengurangi monopoli dalam distribusi LPG.

Menurutnya, jika hanya pangkalan resmi yang mengelola penjualan gas bersubsidi, masyarakat dengan satu tabung gas akan kesulitan karena bisa terdesak oleh pembeli yang membeli dalam jumlah banyak.

Hal ini, menurutnya, bisa merugikan kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan.

Lebih lanjut, Ning Lia mengapresiasi kebijakan tentang sub pangkalan bagi pengecer, yang membuka ruang bagi mereka untuk menjadi mitra resmi Pertamina.

Dengan menggunakan aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina, pengecer dapat lebih teredukasi tentang persyaratan resmi dan mengelola distribusi LPG secara lebih terkontrol.

Aplikasi ini memungkinkan pemerintah untuk memantau harga jual dan jumlah LPG yang dibeli, guna mencegah penyalahgunaan subsidi.

Pernyataan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang menyebutkan perubahan status pengecer menjadi subpangkalan, semakin memperjelas mekanisme baru ini.

Ning Lia menilai kebijakan ini membuka peluang ekonomi yang produktif sambil memastikan subsidi tepat sasaran sesuai dengan Perpres 104 Tahun 2007. (*Red)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga
Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir
Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan
Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025
Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:36 WIB

Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:40 WIB

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

Berita Terbaru