Membuat Resah, Sekelompok Masyarakat Laporkan Akun Facebook Madina Bibir Ke Polres Madina

- Jurnalis

Minggu, 5 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Mandailing Natal (Madina)– Beredarnya akun palsu melalui media sosial Facebook yang mengatasnamakan MadinaBbir yang membuat resah masyarakat Mandailing Natal (Madina) Sumatra Utara (Sumut).

Bahkan, beberapa tokoh masyarakat dibuat sebagai bahan candaan, dan bahan pelesetan yang tentunya membuat tersebut merasa dirugikan, 

Sekelompok masyarakat yang terhimpun dalam aliansi Forum Masyarakat Anti Hoaks Madina resmi melaporkan akun facebook MadinaBbir .

Pelaporan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 1/ I/ 2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL / POLDA SUMATRA UTARA pada hari sabtu Tanggal 04 Januari 2025. Dugaan sementara, akun palsu itu dibuat untuk menyebarkan hoaks dan pelesetan terhadap tokoh tokoh yang ada di Madina, Bahkan menyangkut-nyangkutkan terhadap Mahkamah Konstitusi.

Sulhan Nasution selaku pelapor yang Juga Tokoh Masyarakat Madina mengatakan kepada media ini ” Saya beserta Forum Masyarakat Madina Anti hoaks (FMMAH) mengutuk dengan keras seluruh pihak-pihak yang melakukan atau membuat isu yang tidak benar dan berita bohong , yang dapat memicu terjadinya konflik secara horizontal di tengah-tengah masyarakat Madina,” katanya.

Unggahan dari akun facebook Madina Bbir menjadi pemicu konflik horizontal di tengah-tengah Masyarakat Madina, termasuk juga telah mendiskreditkan integritas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Forum ini berharap sebagai bahagian masyarakat Madina harkat dan martabat Mahkamah Konstitusi harus di junjung tinggi sebagai benteng peradilan terakhir untuk mencari keadilan, tidak tercemari hanya karena hoaks yang diluncurkan dengan tujuan tertentu untuk mencapai tujuan kelompok, walaupun akan mencemarkan nama baik pihak-pihak ataupun instansi yang terkait.

“kami meminta kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Madina untuk segera menangkap pemilik akun facebook Madina Bbir selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3x 24. Karena apabila tidak dilakukan proses penindakan terhadap akun palsu tersebut di khawatirkan dapat memicu konflik yang lebih besar di tengah masyarakat Madina,” tambah sulhan.

Di tempat yang sama di dampingi oleh Kuasa Hukum Aripin saleh siregar mengatakan bahwa “kita yakin dan percaya bahwa pihak Polres Madina akan bekerja secara Profesional, juga berharap supaya pihak Polres Madina dengan segera mungkin melakukan penindakan terhadap akun palsu Madina Bbir tersebut,” tutupnya.

Pewarta: Magrifatulloh.

Editor    : YOPI

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.
Dugaan Oknum PNS Dinas KB Lingga Bayu Terlibat PETI dan Penampungan Emas Disorot
20 Siswa Di Madina Tumbang, Dilarikan Ke Puskesmas
Misteri Kematian Anak Di Siabu, Kepala SMPN 3 Siabu Enggan Klarifikasi Status Satpam
Rp1,03 Miliar Revitalisasi SDN 018 Lumban Pinasa Disorot, Komisi I Tegaskan Tak Boleh Dialihkan Ke Pihak Ketiga
Bendahara SATMA AMPI Madina Desak Bupati Periksa Kades Dan BPD Muara Batang Angkola, Dugaan Pengutipan 5 Persen Peti Harus Diusut
SATMA AMPI Madina Soroti Dugaan Keterlibatan Kades Rantopanjang dalam PETI: Satgas Jangan Hanya Rapat Dan Susun Rencana
Program Revitalisasi SDN 018 LP, Redaksi Media Online Serahkan Surat Konfirmasi Kepada Ketua Komisi 1 DPRD Mandailing Natal

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:55 WIB

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.

Selasa, 15 September 2026 - 08:44 WIB

Dugaan Oknum PNS Dinas KB Lingga Bayu Terlibat PETI dan Penampungan Emas Disorot

Kamis, 10 September 2026 - 13:33 WIB

20 Siswa Di Madina Tumbang, Dilarikan Ke Puskesmas

Jumat, 4 September 2026 - 17:17 WIB

Misteri Kematian Anak Di Siabu, Kepala SMPN 3 Siabu Enggan Klarifikasi Status Satpam

Kamis, 3 September 2026 - 14:28 WIB

Rp1,03 Miliar Revitalisasi SDN 018 Lumban Pinasa Disorot, Komisi I Tegaskan Tak Boleh Dialihkan Ke Pihak Ketiga

Berita Terbaru