RADARCenter, Mandailing Natal (31/01/2026)– Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Mandailing Natal Anti Korupsi (AMP-MANDAKOR) Adalah Gabungan Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Mahasiswa antara lain dari Organisasi Kepemudaan adalah Markas Cabang Laskar Merah Putih ( LMP ) Kabupaten Mandailing Natal, Sebagai Ketua Andris Sumarlin.
Koordinator aksi Andris mengatakan, Dewan Perwakilan Daerah Pemuda Lira Kabupaten Mandailing Natal Sebagai Ketua Asron Nasution Sedangkan Dari Organisasi Mahasiswa Adalah IMA Madina Pekanbaru Yang Sebagai Ketua Adalah Adinda Gusti Pardamean Nasution dan AMP2K Kabupaten Mandailing Natal Sebagai Ketua Adalah Adinda Pajarur Rohman Sekaligus Sebagai Kordum.
Aliansi AMP-MANDAKOR Kabupaten Mandailing Natal Akan Menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai Pada Hari Rabu (04/02/2026) Pukul 11.00 Wib, dan Lokasi Unjuk Rasa tersebut akan digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal dan Kantor Bupati Kabupaten Mandailing Natal.
“Kami akan menyampaikan tuntutan atau Orasi pada aksi unjuk rasa damai Yang akan diadakan di Kantor Kejaksaan Negeri Madina dan Kantor Bupati Madina, khusus terkait program di Bidang Sarana Prasana Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dan Beberapa Dugaan Terkait Bidang Lainnya,” ungkapnya.
Andris Sumarlin menegaskan, Aliansi AMP-MANDAKOR akan mengawal seluruh tuntutan. Karena menyangkut masa depan pendidikan anak anak pelajar Kabupaten Mandailing Natal.
“Kami Berharap Kejaksaan Negeri Madina bisa menjadikan Orasi ataupun tuntutan yang akan kami sampaikan nantinya pada aksi unjuk rasa damai di Kantor Kejaksaan Madina bisa menjadi pintu masuk Kejaksaan untuk membuat penyelidikan terkait seluruh anggaran tahun 2025 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal,” ucapnya.
Ia juga mendesak Bupati Kabupaten Mandailing Natal untuk mengevaluasi atau mencopot Kabid Dikdas Riswan Halim Batubara, karena diduga tidak ada tanggung jawab terhadap Jabatannya sebagai Kabid Dikdas sekaligus PPK dalam beberapa pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Madina.
“Adanya pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak yang diduga karena kurangnya pengawasan atau dugaan kelalaian dalam jabatan,” Pungkas Andris.
Pewarta : Magrifatulloh
Editor : Yopi




















