PETI Diduga Seret Nama Oknum Kades, Bendahara SATMA AMPI Madina Desak Kapolres Baru Turun Tangan

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Mandailing Natal (24/01/2026) – Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan oknum Kepala Desa Simpang Banyak Julu, Juanda Rangkuti, menggemparkan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut berjalan dengan mengatasnamakan adanya “backing” aparat berpangkat jenderal, sehingga terkesan sulit disentuh hukum.

Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, dalam keterangannya kepada wartawan, menegaskan bahwa dugaan PETI tersebut tidak hanya merusak lingkungan, khususnya ekosistem sungai, tetapi juga telah menelan korban jiwa.

“Jika benar seorang kepala desa terlibat langsung dalam aktivitas PETI dan berlindung di balik nama besar aparat, maka ini merupakan ancaman serius bagi penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan desa,” ujar Muhammad Saleh

Menurutnya, aktivitas PETI di wilayah Simpang Banyak Julu diduga telah memakan korban. Beberapa bulan lalu di tahun 2025, seorang pekerja tambang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di lokasi PETI.

Selanjutnya, pada (23/11/2025), seorang warga bernama Husnil kembali menjadi korban, diduga tertimpa batu di area tambang emas ilegal tersebut.

“Korban jiwa ini harus menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum. Jangan sampai aktivitas ilegal terus dibiarkan hingga nyawa masyarakat menjadi taruhannya,” tegasnya.

Muhammad Saleh juga secara khusus menyampaikan pesan kepada Kapolres Mandailing Natal yang baru agar tidak menutup mata terhadap persoalan PETI yang sudah lama meresahkan masyarakat.

“Kami meminta Kapolres Madina yang baru agar bertindak tegas, profesional, dan transparan. Usut tuntas dugaan keterlibatan siapa pun, baik pelaku lapangan maupun pihak yang diduga menjadi backing. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.

SATMA AMPI Madina, lanjut Muhammad Saleh, mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap aktivitas PETI dan mendorong pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk segera menutup seluruh lokasi tambang ilegal demi melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

Pewarta : Magrifatullah

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.
Dugaan Oknum PNS Dinas KB Lingga Bayu Terlibat PETI dan Penampungan Emas Disorot
20 Siswa Di Madina Tumbang, Dilarikan Ke Puskesmas
Misteri Kematian Anak Di Siabu, Kepala SMPN 3 Siabu Enggan Klarifikasi Status Satpam
Rp1,03 Miliar Revitalisasi SDN 018 Lumban Pinasa Disorot, Komisi I Tegaskan Tak Boleh Dialihkan Ke Pihak Ketiga
Bendahara SATMA AMPI Madina Desak Bupati Periksa Kades Dan BPD Muara Batang Angkola, Dugaan Pengutipan 5 Persen Peti Harus Diusut
SATMA AMPI Madina Soroti Dugaan Keterlibatan Kades Rantopanjang dalam PETI: Satgas Jangan Hanya Rapat Dan Susun Rencana
Program Revitalisasi SDN 018 LP, Redaksi Media Online Serahkan Surat Konfirmasi Kepada Ketua Komisi 1 DPRD Mandailing Natal

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:55 WIB

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.

Selasa, 15 September 2026 - 08:44 WIB

Dugaan Oknum PNS Dinas KB Lingga Bayu Terlibat PETI dan Penampungan Emas Disorot

Kamis, 10 September 2026 - 13:33 WIB

20 Siswa Di Madina Tumbang, Dilarikan Ke Puskesmas

Jumat, 4 September 2026 - 17:17 WIB

Misteri Kematian Anak Di Siabu, Kepala SMPN 3 Siabu Enggan Klarifikasi Status Satpam

Kamis, 3 September 2026 - 14:28 WIB

Rp1,03 Miliar Revitalisasi SDN 018 Lumban Pinasa Disorot, Komisi I Tegaskan Tak Boleh Dialihkan Ke Pihak Ketiga

Berita Terbaru

Mandailing Natal

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:55 WIB