Partai NasDem Tegas Nonaktifkan Kadernya, GTR Sumsel; Bagaimana Kader Partai Lain Di Komisi III?

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Ogan Ilir – Surat permohonan pembuatan seragam pada OPD oleh Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Ilir, yang berujung penonaktifan Ketua Komisi kader Partai NasDem membawahi bidang pembangunan itu, masih menyisakan pertanyaan publik.

Ketegasan DPD Partai NasDem terhadap kadernya tersebut apakah akan di ikuti oleh partai lainya. Mengingat pada Komisi III tersebut ada 9 (sembilan) anggota yang merupakan kader dari partai berbeda.

Diketahui, kesembilan anggota pada Komisi III tersebut yakni:
– Ketua: Arif Fahlevi (Partai NasDem).
– Wakil Ketua: Safari (Partai PDI Perjuangan).
– Sekertaris: Rani Susilawati (Partai Gerindra).

Anggota:
1. Hernawan (Partai Gerindra).
2. Zahruddin dari Partai PPP (Ketua DPD PPP OI).
3. Arsudin dari Partai PAN (Ketua DPC PAN OI).
4. Taufik Artama (Partai Demokrat).
5. H Benny Hidayat (Partai PPP)
6. M Ilham (Partai PKS).

Publik menunggu apa tindakan dari partai terhadap kader-kadernya seperti dilakukan Partai NasDem. Sembari menunggu langkah Badan Kehormatan (BK) DPRD Ogan Ilir menyelesaikan persoalan ini.

Aktivis Sumsel Renaldi Davinci Koordinator Gerakan Tuntutan Rakyat (GTR) Sumsel mengatakan, pada surat lampiran permohonan tersebut jelas tercantum nama nama seluruh anggota Komisi III beserta Staf lengkap dengan ukuran seragam masing-masing. Jadi kuat dugaan bahwa semua mengetahui perihal tersebut dan harus juga dilakukan penindakan dari Partai masing masing.

“Pada BAB XII Pasal 25 tentang Sanksi, BK dapat menjatuhkan sanksi pada anggota DPRD jika terbukti melanggar kode etik dan atau tata tertib atas hasil verifikasi” kata Renaldi, Sabtu (20/09/2025)

Dijelaskan Renaldi, Sanksi yang dimaksud dalam pasal tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan hingga pemberhentian sebagai anggota (PAW).

“Permohonan pembuatan seragam ini diduga kuat melanggar aturan. Sebuah tindakan yang mencoreng kredibilitas dan kepercayaan masyarakat pada sebuah lembaga perwakilan rakyat, meskipun sudah ada permintaan maaf. Didalam proposal tercantum jelas seluruh nama nama komisi III, lengkap dengan ukuran baju masing masing,” tegasnya. (RC/ Red)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Muba Tegaskan Penegakan Hukum Tak Kendor Di Wilayah Perlintasan Sungai Lilin
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Di Desa Mekar Jaya
Tragis di Ngada: Siswa SD Negeri di NTT Tewas Gantung Diri, Orang Tua Kesulitan Lunasi Biaya Sekolah Rp 1,2 Juta
Wakil Bupati Ogan ilir Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Ajang Syiar Islam Pembinaan Generasi Qur’ani
IMF President M. Al Dausari Visits Indonesia To Ensure Readiness For 2026 Asia Minifootball Championship
Pejabat PUPR Siap Turun ke Lokasi, Pemkot Palembang Merespons Keluhan Banjir Talang Jambe
Awal Tahun Langsung Tancap Gas, BPPRD Muba Amankan Pajak Perusahaan Besar
Saat Rumah Ditinggal Yasinan, Emas Dan Uang Raib Di Gondol Maling, Polsek Tanjung Raja Lakukan Olah TKP

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:36 WIB

Kapolres Muba Tegaskan Penegakan Hukum Tak Kendor Di Wilayah Perlintasan Sungai Lilin

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:29 WIB

Polsek Pemulutan Ogan Ilir Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Di Desa Mekar Jaya

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:34 WIB

Tragis di Ngada: Siswa SD Negeri di NTT Tewas Gantung Diri, Orang Tua Kesulitan Lunasi Biaya Sekolah Rp 1,2 Juta

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:08 WIB

Wakil Bupati Ogan ilir Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Ajang Syiar Islam Pembinaan Generasi Qur’ani

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:29 WIB

IMF President M. Al Dausari Visits Indonesia To Ensure Readiness For 2026 Asia Minifootball Championship

Berita Terbaru