Partai NasDem Tegas Nonaktifkan Kadernya, GTR Sumsel; Bagaimana Kader Partai Lain Di Komisi III?

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Ogan Ilir – Surat permohonan pembuatan seragam pada OPD oleh Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Ilir, yang berujung penonaktifan Ketua Komisi kader Partai NasDem membawahi bidang pembangunan itu, masih menyisakan pertanyaan publik.

Ketegasan DPD Partai NasDem terhadap kadernya tersebut apakah akan di ikuti oleh partai lainya. Mengingat pada Komisi III tersebut ada 9 (sembilan) anggota yang merupakan kader dari partai berbeda.

Diketahui, kesembilan anggota pada Komisi III tersebut yakni:
– Ketua: Arif Fahlevi (Partai NasDem).
– Wakil Ketua: Safari (Partai PDI Perjuangan).
– Sekertaris: Rani Susilawati (Partai Gerindra).

Anggota:
1. Hernawan (Partai Gerindra).
2. Zahruddin dari Partai PPP (Ketua DPD PPP OI).
3. Arsudin dari Partai PAN (Ketua DPC PAN OI).
4. Taufik Artama (Partai Demokrat).
5. H Benny Hidayat (Partai PPP)
6. M Ilham (Partai PKS).

Publik menunggu apa tindakan dari partai terhadap kader-kadernya seperti dilakukan Partai NasDem. Sembari menunggu langkah Badan Kehormatan (BK) DPRD Ogan Ilir menyelesaikan persoalan ini.

Aktivis Sumsel Renaldi Davinci Koordinator Gerakan Tuntutan Rakyat (GTR) Sumsel mengatakan, pada surat lampiran permohonan tersebut jelas tercantum nama nama seluruh anggota Komisi III beserta Staf lengkap dengan ukuran seragam masing-masing. Jadi kuat dugaan bahwa semua mengetahui perihal tersebut dan harus juga dilakukan penindakan dari Partai masing masing.

“Pada BAB XII Pasal 25 tentang Sanksi, BK dapat menjatuhkan sanksi pada anggota DPRD jika terbukti melanggar kode etik dan atau tata tertib atas hasil verifikasi” kata Renaldi, Sabtu (20/09/2025)

Dijelaskan Renaldi, Sanksi yang dimaksud dalam pasal tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan hingga pemberhentian sebagai anggota (PAW).

“Permohonan pembuatan seragam ini diduga kuat melanggar aturan. Sebuah tindakan yang mencoreng kredibilitas dan kepercayaan masyarakat pada sebuah lembaga perwakilan rakyat, meskipun sudah ada permintaan maaf. Didalam proposal tercantum jelas seluruh nama nama komisi III, lengkap dengan ukuran baju masing masing,” tegasnya. (RC/ Red)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025
Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat
Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka
Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso Di Tol Palindra
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Utamakan Pencegahan, Rapat Koordinasi Karhutla Libatkan Semua Pihak

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:50 WIB

Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:24 WIB

Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:16 WIB

Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka

Berita Terbaru