Polsek Pemulutan Ogan Ilir Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Di Desa Mekar Jaya

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir– Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan berhasil mengungkap kasus tindak pidana menyimpan, menguasai, dan membawa senjata penikam atau penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Ayat (1) KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa malam (03/02/2026), sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan berawal saat personel Polsek Pemulutan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli di wilayah rawan tindak pidana 3C.

Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dan melintas di lokasi kejadian. Ketika hendak dihentikan, yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemulutan AKP Angga Nugrah Oktari, SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Exri Mardiansya, SH beserta anggota Unit Reskrim, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan dilokasi, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau badik yang sempat dibuang oleh tersangka dari pinggangnya.

Tersangka diketahui berinisial A.T. (47), seorang petani, warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Selain senjata tajam, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Vega R yang digunakan oleh tersangka saat kejadian.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Pemulutan guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan berkas perkara untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polsek Pemulutan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa izin karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Sumber  : Humas Res Oi

Pewarta : Emi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat
Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka
Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso Di Tol Palindra
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Utamakan Pencegahan, Rapat Koordinasi Karhutla Libatkan Semua Pihak
Penuh Haru Dan Semangat, Sekolah SMAN 1 Tanjung Raja Lepas Ratusan Siswa-Siswi Kelas Xll
Dinkes Ogan Ilir Keluarkan Edaran Waspada Penyakit Campak
DPRD Ogan Ilir Gelar Upacara Pelepasan Jenazah M. Sayuti Anggota Dewan OI

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:24 WIB

Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:15 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:16 WIB

Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:50 WIB

Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso Di Tol Palindra

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:49 WIB

Penuh Haru Dan Semangat, Sekolah SMAN 1 Tanjung Raja Lepas Ratusan Siswa-Siswi Kelas Xll

Berita Terbaru