RADARCenter, Mandailing Natal ~ Pelaksanaan Program Revitalisasi SD Negeri 018 Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, senilai Rp1.031.363.738 dari APBN Tahun Anggaran 2026, kini menjadi perhatian setelah Komisi I DPRD Kabupaten Mandailing Natal menegaskan bahwa proyek tersebut wajib dilaksanakan secara swakelola dan tidak boleh dialihkan sepenuhnya kepada kontraktor atau pihak ketiga.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Madina, Ahmad Taufik Siregar, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Ruangan Komisi I DPRD Madina, (01/09/2026).
Menurut Ahmad Taufik, secara ketentuan kegiatan tersebut ditetapkan sebagai swakelola. Karena itu, pengalihan seluruh pekerjaan fisik kepada pemborong atau pihak ketiga tidak dibenarkan.
“Pekerjaan fisik tidak boleh dialihkan penuh atau disubkontrakkan kepada pemborong maupun pihak ketiga,” tegas Ahmad Taufik.
Namun, keterlibatan pihak ketiga menurutnya masih dimungkinkan dalam ruang terbatas, antara lain untuk upah borongan tenaga kerja apabila terdapat keterbatasan tenaga ahli atau tukang lokal.
Pihak ketiga juga dapat dilibatkan untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus, seperti pemasangan plafon gipsum atau rangka atap baja. Dengan catatan, keterlibatan tersebut tidak sekaligus mencakup penyediaan material.
Penegasan Komisi I tersebut menjadi penting karena sebelumnya redaksi melakukan pemantauan langsung di lokasi dan menemukan sejumlah sarana pendukung pekerjaan yang belum terlihat atau belum dapat dipastikan keberadaannya.
Dalam konfirmasi awal, ketika dimintai penjelasan, redaksi memperoleh jawaban:
“Kalau mau konfirmasi langsung aja sama pengawas dan perencanaannya.”
Dari titik itulah penelusuran berkembang. Bukan hanya mengenai gudang material, kamar mandi, air, listrik, drainase, pembatas area, dan APD, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang sebenarnya mengerjakan pekerjaan fisik tersebut dan dalam kapasitas apa?
Kepala SD Negeri 018 Lumban Pinasa kemudian memberikan klarifikasi bahwa ruang kelas 5 digunakan sementara sebagai gudang material, pekerja menggunakan kamar mandi sekolah, dan enam set APD telah disediakan.
Kepala Sekolah juga menyebut tenaga kerja berasal dari masyarakat Lumban Pinasa serta membuka ruang bagi redaksi untuk melakukan konfirmasi langsung.
Keterangan tersebut telah menjadi bagian dari keberimbangan pemberitaan dan tetap terbuka untuk diverifikasi di lapangan.
Sementara itu, Ahmad Taufik menjelaskan bahwa Kepala Sekolah merupakan penanggung jawab utama, sedangkan P2SP dibentuk sebagai pelaksana kegiatan di lapangan dengan melibatkan unsur komite sekolah, masyarakat sekitar, dan guru.
Artinya, apabila pekerjaan benar-benar berjalan dalam skema swakelola, maka pelaksanaan faktual di lapangan menjadi bagian penting yang harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
Dokumen boleh menyebut swakelola. Namun, kondisi lapangan yang akan menentukan apakah mekanisme tersebut benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya.
Karena itu, Komisi I DPRD Madina menyatakan akan melakukan monitoring ke lokasi untuk melihat pekerjaan fisik sekaligus mencocokkannya dengan RAB.
Ahmad Taufik juga menyatakan bahwa apabila monitoring menemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan fatal sebelum serah terima, DPRD akan mendorong perbaikan terlebih dahulu.
Bahkan, menurut keterangannya, pembayaran 100 persen dapat ditahan sampai pekerjaan diperbaiki sesuai ketentuan apabila ditemukan persoalan fatal yang belum diselesaikan.
Di sisi lain, Ahmad Taufik menyebut pengawasan program dilakukan secara berjenjang, termasuk melalui tim pengawas, B2PMP Medan, Dinas Pendidikan, dan DPRD. Ia juga menyebut adanya pengawasan eksternal melalui BPK dan BPKP.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp1,03 miliar, monitoring tersebut menjadi penting untuk memastikan uang negara tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai rencana dan ketentuan.
Redaksi menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak ketiga belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran. Fakta tersebut masih harus diuji melalui dokumen, keterangan para pihak, serta pemeriksaan langsung terhadap pekerjaan di lapangan.
Kini bola berada di lapangan pengawasan. Jika proyek memang murni swakelola, pelaksanaannya harus dapat menunjukkan bahwa pekerjaan tidak dialihkan secara penuh kepada pihak ketiga. Jika ditemukan ketidaksesuaian, publik berhak mengetahui bagaimana tindakan korektif dilakukan.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi P2SP, Kepala Sekolah, pengawas, perencana, Dinas Pendidikan, maupun pihak lain yang terkait.
Sebab, ukuran keberhasilan proyek bukan hanya bangunan yang selesai, melainkan kepastian bahwa setiap rupiah APBN digunakan sesuai mekanisme, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar kembali kepada kepentingan pendidikan.
(RC/Magrifatulloh).




















