RADARCenter, OGAN ILIR– Bentuk nyata pelayanan Polres Ogan Ilir kepada masyarakat kembali ditunjukkan. Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. secara langsung menyerahkan 1 unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan kepada pemiliknya, Rabu 2 September 2026.
Penyerahan dilakukan di Mapolres Ogan Ilir dan didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kanit Pidum beserta anggota Sat Reskrim. Motor yang diserahkan adalah 1 unit Honda Beat warna Hitam No. Pol BG 5746 ABR, No. Rangka N-0967082, No. Mesin JM21E-1677563.
Motor tersebut merupakan milik IMRON HADI, 55 tahun, warga Desa Prajen, Kec. Banyuasin I, Kab. Banyuasin. Kendaraan itu dilaporkan hilang pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 03.50 WIB di Desa Prambanan, Banyuasin. Saat kejadian, pelaku masuk dengan cara merusak pintu dan sempat mengacungkan senjata api kepada korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, motor tersebut berhasil ditemukan petugas di rumah tersangka perkara lain di Desa Ulak Aur Standar, Kec. Pemulutan, Kab. Ogan Ilir. Begitu identitas pemilik terkonfirmasi, Polres Ogan Ilir langsung melakukan proses pengembalian.
“Kami ingin hadir dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setelah kendaraan teridentifikasi dan pemiliknya jelas, langsung kami kembalikan. Ini komitmen kami untuk membantu meringankan beban korban,” tegas Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti.
Di tempat yang sama, pemilik motor menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Ogan Ilir.
“Saya sangat berterima kasih kepada Ibu Kapolres dan jajaran Polres Ogan Ilir. Motor saya yang hilang sejak 4 bulan lalu bisa ditemukan dan dikembalikan dengan cepat. Semoga Polri semakin jaya dalam melayani masyarakat,” ujar IMRON HADI.
Sementara itu, Kasi Humas Iptu Mansyur. AMd. Kep, S.H mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana. Proses hukum terhadap pelaku masih terus dikembangkan oleh Sat Reskrim.
Pewarta : Emi
Editor : Yopi Lubrex




















