RADARCenter,OGAN ILIR — Polres Ogan Ilir secara resmi merilis hasil pengungkapan kasus-kasus kejahatan yang berhasil diselesaikan selama bulan Agustus 2026, dengan total 13 tersangka yang diamankan beserta beragam barang bukti.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara-perkara tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir.
Satreskrim berhasil mengungkap tujuh perkara dengan tujuh tersangka. Kasus-kasus yang diungkap antara lain pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor. Selain itu, diungkap pula kasus pembakaran rumah dan lahan, penimbunan BBM ilegal, hingga kasus penganiayaan berat.
“Pengungkapan kasus mencakup curanmor dengan barang bukti tiga unit sepeda motor, pembakaran rumah dan lahan, penimbunan BBM ilegal, hingga penganiayaan berat,” jelas Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, saat memberikan keterangan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (01/09/2026).
Dari perkara-perkara tersebut, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan kejahatan yang ada.
“Kasus seperti curanmor, pembakaran lahan, dan lainnya masih terus kami kembangkan,” tegas Rizka.
Sementara itu, Satresnarkoba berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir, dengan enam tersangka yang diamankan beserta barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.
Kapolres menyebutkan bahwa barang bukti utama yang diamankan berupa sabu seberat 97,65 gram, serta pil ekstasi sebanyak 400 butir dengan berat 176,70 gram.
“Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa alat hisap sabu, handphone, dan sepeda motor. Belum lagi sejumlah barang bukti narkoba dalam jumlah kecil yang diamankan dari para pengedar. Semuanya kami berantas tanpa pandang bulu,” tegas Rizka.
Pewarta : Emi
Editor : Yopi Lubrex




















