RADARCenter, Ogan Ilir– Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Selatan (LBH-PWI) Sumsel, Dicky Irawan, SH tanggal 11 Agustus 2026 melayangkan surat somasi ke 2 kepada Sekda Kota Palembang Aprizal Hasyim, namun sampai saat ini belum melaksanakan kewajibannya.
Somasi ke 2 yang dilayangkan tersebut terkait masalah tanah milik Yuliani warga RT 01 Dusun I, Desa Tanjung Dayang Selatan Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, diduga diserobot oknum Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim.
Dari kasus tersebut, warga bernama Yuliani ditaksir dirugikan secara material tanah sekitar 2.176 m3 (4 x 4 x 136) dan 1.995 m2 (1/2 x 30 m x 133 m).
Jika di-kurs-kan dengan rupiah kerugian mencapai sebesar 362 x Rp400.000, atau Rp144 800.000, ditambah tanah hilang sekitar 1.995 m2 X Rp 150.000 : 299.250.000,-. Total kerugian Rp 444.050.000,-.
Menurut Ketua LBH PWI Sumsel Dicky Irawan, SH mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim somasi ke 2, tertanggal 11 Agustus 2026. Namun sampai dengan saat ini belum ada tanggapan, jawaban etikad baik Aprizal Hasyim. Sementara somasi ke 2 itu dengan tenggang waktu 7 hari terhitung surat somasi diterima.
“Mengingat somasi ke 2 ini masih belum ada upaya dilaksanakan Aprizal Hasyim, maka LBH PWI Sumsel akan menempuh upaya hukum, secara perdata maupun pidana sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Dicky saat ditemui dikantornya. Senin (24/08/2026)
Sekda Kota Palembang, Aprizal Hasyim dihubungi dikantornya pada hari yang sama tidak berhasil ditemui, di hubungi Via telp/WhatsApp juga tidak aktif. (RC/Tim)




















