RADARCenter, Muba – Kepolisian menetapkan dan mengamankan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran bak penampungan minyak ilegal dan pipa pembuangan gas di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 18/08/2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Kobaran api membakar bak penampungan minyak ilegal serta pipa pembuangan gas. Api kemudian berhasil dipadamkan dan tidak menimbulkan korban jiwa.
Keempat tersangka masing-masing berinisial IN (27), warga Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa; HI (31), warga Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur; GN (28), warga Dusun IV Desa Keban I; serta YI (49), warga Dusun III Desa Keban I, Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran diduga bermula ketika para tersangka melakukan proses pemindahan atau overtap minyak bumi dari bak penampungan ke mobil menggunakan mesin penyedot.
Saat proses pemindahan berlangsung, diduga terjadi kebocoran pada bagian seal pompa atau mechanical seal. Minyak bumi kemudian keluar melalui bagian pompa dan mengenai mesin yang dalam kondisi panas hingga memicu munculnya api.
Api selanjutnya menyambar bak penampungan minyak serta pipa pembuangan gas sehingga menyebabkan kebakaran.
Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M., mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi, S.H., mengatakan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Barang bukti tersebut antara lain satu buah tameng, satu buah canting, dua buah pipa paralon bekas terbakar, satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi N 6606 JH, tiga unit mesin penyedot bekas terbakar, satu buah selang bekas terbakar, satu unit tiang stager, dua unit katrol, serta cairan yang diduga minyak bumi sebanyak kurang lebih 20.000 liter.
Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melakukan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama.
Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai turut serta atau membantu melakukan tindak pidana serta ketentuan terkait kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang maupun nyawa orang lain.
Atas perkara tersebut, keempat tersangka dikenakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 20 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas pengelolaan minyak bumi tanpa standar keselamatan dan perizinan yang sah tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan manusia, lingkungan, serta masyarakat di sekitar lokasi kegiatan. (RC/INDRA)




















