RADARCenter, KABUPATEN BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Komisi III, diminta segera Melakukan Pemanggilan terhadap para Pengusaha yang beraktifitas di Klaster Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG”, sebagai Tindak lanjuti Hasil Inspeksi Mendadak (SIDAK) ke Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” yang berlokasi di kampung Binong Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu.
Sebagaiman telah di beritakan sebelumnya di berbagai media, bahwa Klaster Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” tersebut, merupakan Klaster yang di dalamnya terdapat 24 Perusahaan yang Beraktifitas berbagai Jenis Usaha.
Diantaranya yakni perusahaan Pengeboran Besi Pipa yang menghasilkan limbah sisa produksi berupa Gram, dan Usaha Perdagangan Olie dengan cara memindahkan Olie dari Drum ke Jerigen, serta beberapa jenis usaha lainya.
Sedangkan Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” tersebut, keberadaanya di tengah tengah permukiman penduduk, sehingga di kahwatirkan oleh warga sekitar, limbah sisa produksi tersebut dapat berdampak Negatif terhadap warga lingkungan. hal itu sempat dikeluhan dan di laporkan warga ke Pihak Kecamatan Cikarang Timur beberapa waktu lalu.
Menanggapi adanya laporan dari masyarakat, dan adanya pemberitaan dari Media masa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dari Komisi III, Marjaya, SH,. Msi dan Saiful Islam, SH, beberapa waktu lalu bersama dengan Tim dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, dan dari pihak Kecamatan Cikarang Timur, melakukan Inspeksi mendadak (SIDAK) ke lokasi Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” yang lokasinya di Kampung Binong Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.
Pada saat sidak berlangsung, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Komisi III tersebut kepada sejumlah Wartwan mengatakan, bahwa ditemukan adanya Pelanggaran yang dilakukan pengusaha di Klaster Binong tersebut.
“Pengelolaan limbah B3 belum dikelola sebagaimana mestinya, masih nyampur dengan limbah lainya. adapun dugaan pelanggaran soal upah ketenaga kerjaan, pihak Disnaker dan Komisi IV yang akan menindaklanjuti,” terang Saeful Islam,SH, dan Marjaya,SH, kepada Wartawan.
Saeful Islam, SH juga membenarkan adanya pengelolaan limbah yang belum dikelola, “Ya benar, kami Tim Menemukan pengelolaan limbah B3 yang belum dikelola sebagaimana mestinya, masih nyampur” Ucap Saeful.
Ketika di Konfirmasi Melalui Pesan WhatsAp (WA), di tanyakan Kapan akan Melakukan Pemanggilan para Pengusaha Klaster “BINONG” untuk Rapat Dengan Pendapat (RDP) dikantor Dewan Komisi III, Saeful Islam, SH mengatakan, pemanggilan para pengusaha Klaster “BINONG” untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), setelah Pansus dan Reses.
“Insya Allah setelah Pansus dan Reses, ya Bang” Jawab Saeful Islam,SH.
Senada juga dikatakan Marjaya,SH, akan memanggil para pengusaha Klaster “BINONG” setelah Pansus.
“Paling Setelah Pansus Ya Abangku”, kata Dewan Marjaya,SH.
Sementara itu Ketua Paguyuban Klaster Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” bernama Caken, yang sekaligus Bendahara paguyuban warga Klaster, kepada Wartawan Ia mengakui bahwa di dalam Klaster “BINONG” tersebut ada kegiatan pengeboran pipa yang menghasilkan limbah sisa produksi berupa Gram. Dan limbah Gram sisa produksi tersebut diKelola pihak paguyuban hasilnya berbagi kepada warga dalam bentuk sembako meskipun setahun sekali.
“Didalam Klaster Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” tersebut, juga terdapat usaha perdagangan Olie. Dengan cara memindahkan Olie dari Drum ke Jerigen dan diPerjual belikan,” ujar Caken.
Masyarakat sekitar meminta, agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Komisi III tidak perlu buang buang waktu, segera saja di lakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan para Pengusaha di Klaster “BINONG” tersebut. Dan apabila hasil RDP di temukan adanya pelanggaran baik itu administrasi atau pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai aturan Undang Undang yang berlaku.
Pewarta : Hasrul
Editor : Yopi




















