RADARcenter, Simalungun — Polemik muncul setelah Panitia Seleksi (Pansel) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Simalungun mengumumkan hasil akhir seleksi Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou periode 2025–2029. Pengumuman resmi dengan Nomor: 17/Pansel-BUMD/2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Pansel, Mixon Andreas Simamora yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun.
Dari tiga nama yang dinyatakan lulus, muncul sosok Imman SG Nainggolan, S.Sos yang diketahui pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi terkait Pesta Rondang Bintang di Parapat tahun 2012. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2016/PN Medan, ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan pada 22 Juni 2017.
Saat itu, Imman bertindak sebagai Wakil Sekretaris Panitia Pesta Rondang Bintang, sementara kasus tersebut juga melibatkan Jasman Munthe selaku Bendahara dan Ir. Jan Wanner Saragih sebagai Ketua Panitia, dengan berkas dakwaan terpisah.
Upaya konfirmasi kepada Ketua Pansel Mixon Andreas Simamora melalui pesan WhatsApp terkait lolosnya mantan terpidana korupsi dalam seleksi ini tidak mendapat respons. Telepon yang dilakukan oleh awak media juga tidak dijawab hingga berita ini diturunkan.
Hal yang sama terjadi ketika Bupati Simalungun, H. Anton Saragih, SH, dimintai tanggapan terkait persoalan ini. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat jawaban.
Ketua DPW LSM Elang Mas Provinsi Sumatera Utara, SP Tambak, SH, ikut angkat bicara. Ia mempertanyakan alasan Imman SG Nainggolan dapat lulus seleksi Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou.
“Apakah karena yang bersangkutan ikut dalam tim Bupati Simalungun, sehingga diluluskan menjadi Dewan Pengawas? Ini yang menjadi pertanyaan publik,” ujarnya pada Selasa (3/12).
Hingga kini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Pansel maupun Bupati Simalungun mengenai dasar kelulusan kandidat yang memiliki rekam jejak hukum tersebut.
(S. Hadi Purba)





















