RADARcenter, Asahan — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Elang Mas Provinsi Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan untuk segera turun tangan memeriksa dugaan praktik korupsi yang terjadi di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Asahan, yang berlokasi di Jalan Damai XV, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah Ketua DPC LSM Elang Mas Kota Tanjungbalai, Ilham Siregar, bersama tim investigasi menemukan adanya indikasi pengelolaan dana sekolah yang tidak transparan selama dua tahun terakhir di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah Erma Surya, S.Pd.
Menurut hasil investigasi dan rekaman staf sekolah yang diperoleh tim, Kepala Sekolah diduga mengelola berbagai dana sekolah secara pribadi tanpa melibatkan bendahara atau pengurus lainnya.

Salah satu temuan mencolok adalah pungutan sebesar Rp70 ribu per siswa kepada 422 siswa dengan dalih perbaikan jembatan di lingkungan sekolah.
Jika ditotal, dana tersebut mencapai Rp29,54 juta, namun hingga kini pembangunan yang dijanjikan tidak tampak terealisasi.
Selain itu, terdapat pula kutipan infaq Rp1.000 setiap Jumat yang dilakukan secara rutin selama dua tahun, namun penggunaannya juga tidak jelas.
“Kami sudah memiliki data lengkap dan rekaman staf sekolah yang membenarkan adanya praktik pengelolaan dana sepihak oleh Kepala Sekolah,” ujar Ilham Siregar kepada wartawan pada Kamis (7/11).
Ia menambahkan, dalam pengajuan dana BOS terdapat rencana perbaikan sekolah, namun faktanya bangunan sekolah masih banyak yang rusak, termasuk bagian atap yang bocor.
“Bukti fotonya ada, kami akan segera menyerahkan semuanya ke Kejari Asahan minggu depan,” tegasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (7/11), Kepala Sekolah Erma Surya, S.Pd. enggan memberikan keterangan.
“Pening saya menjelaskan kepada wartawan dan LSM,” tulisnya singkat.
Menanggapi hal itu, Ketua DPW LSM Elang Mas Sumatera Utara SP Tambak, SH menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPC Elang Mas Tanjungbalai untuk melanjutkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dengan tembusan ke Kakanwil Kemenag Sumut dan Kementerian Agama RI di Jakarta.
“Kasus ini harus diusut tuntas agar dunia pendidikan bersih dari praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang,” tegas SP Tambak.
(S. Hadi Purba)





















