RADARCenter, SUMSEL– Berikut adalah dugaan ciri ciri penggunaan Dana Desa yang tidak efektif dan tidak transparan kepada masyarakat, tidak sedikit Oknum Kepala Desa yang telah terjerat dalam kasus korupsi dalam penggunaan anggaran Dana Desa.
Pemerintah pusat mengalokasikan Dana Desa untuk mensejahterakan masyarakat Desa, yang mana Dana Desa tersebut dikelola oleh Kepala Desa di masing-masing Desa. Karna sesuai fakta yang ada, masih banyak masyarakat yang kurang mampu mengharapkan bantuan dari Pemerintah.
Selain itu, anggaran Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah di masing-masing Desa, untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa. Hal itu dilakukan Pemerintah pusat untuk pemerataan kemajuan dan tidak ada lagi istilah Desa yang tertinggal sampai ke pelosok Negeri.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ataupun lembaga sejenis memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja Pemerintah Desa, mekanisme pengawasan yang efektif juga diharapkan dari masyarakat Desa ataupun dari pihak luar.
CIRI – CIRI DESA YANG TIDAK TRANSPARAN KEPADA RAKYAT:
1 .Tidak Ada Keterbukaan Informasi
Informasi mengenai keuangan desa, seperti anggaran dan penggunaan dana, tidak dipublikasikan secara terbuka.
2.Tidak ada laporan atau publikasi mengenai kegiatan atau proyek yang dilakukan di desa.
3.Tidak Ada Partisipasi Publik
Masyarakat tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
4. Tidak ada forum atau rapat terbuka yang mengundang partisipasi warga desa.
– Komunikasi yang Terbatas
Informasi penting hanya disampaikan kepada beberapa orang tertentu atau kelompok tertentu.
5. Tidak ada saluran komunikasi resmi yang digunakan untuk menyampaikan informasi kepada seluruh warga.
Akuntabilitas yang Rendah
6. Tidak ada audit atau pemeriksaan keuangan yang melibatkan pihak luar atau independen.
– Pemimpin desa tidak memberikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
– Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan.
– Terdapat indikasi atau laporan mengenai korupsi atau penyalahgunaan dana desa.
– Pemimpin desa atau aparat desa sering kali memanfaatkan jabatan mereka untuk keuntungan pribadi.
Pengawasan yang Lemah
7. Tidak ada mekanisme pengawasan yang efektif dari masyarakat atau pihak luar.
– Kurangnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau lembaga sejenis dalam mengawasi kinerja pemerintah desa.
8. Tidak Adanya Transparansi dalam Pengadaan Barang/Jasa.
– Proses pengadaan barang dan jasa tidak dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
– Sering kali terdapat proyek yang diberikan kepada pihak tertentu tanpa melalui proses lelang yang jelas.
9. Tidak Ada Edukasi atau Sosialisasi
– Masyarakat tidak diberi edukasi atau sosialisasi mengenai hak mereka untuk mendapatkan informasi dan berpartisipasi dalam pemerintahan desa.
– Kurangnya upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya transparansi.
– Laporan dan Dokumentasi yang Tidak Lengkap
– Dokumentasi mengenai kegiatan desa sering kali tidak lengkap atau tidak akurat.
– Laporan keuangan atau laporan kegiatan sering kali tidak disusun atau tidak dipublikasikan.
– Respon yang Lambat atau Tidak Ada
– Ketika masyarakat meminta informasi atau mengajukan keluhan, respon dari pemerintah desa sangat lambat atau bahkan tidak ada.
10. Tidak ada mekanisme untuk mengakomodasi dan menindaklanjuti keluhan atau saran dari masyarakat.
Itulah dugaan ciri ciri penggunaan anggaran Dana Desa yang tidak efektif dan tidak transparan. (RC/RED)