Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Walikota Palembang Harnojoyo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi tetapkan mantan Walikota Palembang Harnojoyo sebagai tersangka dalam kasus korupsi revitalisasi pasar Cinde. Senin (07/07/2025).

Tampak iring iringan keluar dari gedung Kejati Sumsel, selesai menjalani pemeriksaan, kemudian mantan Walikota Palembang tersebut keluar dengan memakai baju tahanan warna merah dan bertopi hitam.

Harnojoyo saat akan menuju mobil tahanan langsung dihadang awak media dan cecar pertanyaan, Ia hanyak bisa menunduk. Dan dalam pernyataan singkatnya, Ia mengaku dirinya ditetapkan sebagai tersangka sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai pimpinan.

“Hari Ini saya telah ditetapkan sebagai tersangka, mungkin ini adalah salah satu bentuk saya sebagai pimpinan, tanggung jawab terkait dengan pembangunan pasar cinde, jadi saya mohon maaf kepada warga Kota Palembang,” katanya singkat, kemudian masuk ke mobil tahanan.

Pada pemberitaan sebelumnya, sebelum Harnojoyo ditetapkan tersangka, Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama yakni pembangunan Pasar Cinde Palembang.

Adapun ke empat tersangka tersebut yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Direktur PT Magna Beatum Raimar Yosnaidi, Ketua Panitia Pengadaan proyek Pasar Cinde tahun 2018 Eddy Hermanto, setara pejabat Aldiron Grup, Aldrin.

Penetapan para tersangka ini dilakukan setelah Kejati melakukan rangkain pemeriksaan cukup panjang dan mengambil keterangan sekitar 71 saksi.

Seperti juga diketahui, Alex Noerdin dan Eddy Hermanto kini masih menjalani tahanan dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya beberapa waktu yang lalu.  (RC/Yopi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Cabut Pengaduan Propam, Pelapor Minta Polsek IB II Segera Tangkap Terduga Pelaku
Sebanyak 695 Peserta Ramaikan MTQ Sumsel 2026 Di Lahat
H. Mgs, Syaiful Fadli Tegas, Aturan Sekolah Harus Dipatuhi Jangan Memberatkan Orang Tua
UIGM Palembang Menggelar Open Campus Dan Dies Natalis Ke-18 Tahun 2026
Pengurus PGRI Sumsel 2024–2029 Dikukuhkan, Teguh Sumarno Harapkan Polemik Organisasi Berakhir
Peringati Milad IPARI ke-III Dan Hari Jadi Kota Palembang, PD IPARI Gelar Penanaman Pohon Seeta Bersih Bersih Rumah Ibadah
Datangi DPRD Kota Palembang AMMPKP Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Oleh Wakil Walikota
Titik Putaran Ini Penyebab Utama Kecelakaan! Warga Desak Ditutup Kembali

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:18 WIB

Kuasa Hukum Cabut Pengaduan Propam, Pelapor Minta Polsek IB II Segera Tangkap Terduga Pelaku

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:04 WIB

Sebanyak 695 Peserta Ramaikan MTQ Sumsel 2026 Di Lahat

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:24 WIB

H. Mgs, Syaiful Fadli Tegas, Aturan Sekolah Harus Dipatuhi Jangan Memberatkan Orang Tua

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:57 WIB

UIGM Palembang Menggelar Open Campus Dan Dies Natalis Ke-18 Tahun 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:31 WIB

Pengurus PGRI Sumsel 2024–2029 Dikukuhkan, Teguh Sumarno Harapkan Polemik Organisasi Berakhir

Berita Terbaru

Kota Palembang

Sebanyak 695 Peserta Ramaikan MTQ Sumsel 2026 Di Lahat

Sabtu, 20 Jun 2026 - 15:04 WIB