Kejari Tangkap Mantan Kadis PUPR Kabupaten Ogan Ilir. Ada Apa?

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGANILIR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir melakukan penangkapan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir, JE ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.

Penagkapan JE ini langsung ditetapkan sebagai tersangka yang  diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir pada hari ini Rabu (05/02/2025)

Kajari Ogan Ilir Eben Naser Silalahi melalui Kasi Intelijen Gita Santika Ramadhani mengatakan, penangkapan tersebut terkait kasus korupsi peningkatan jalan diwilayah Kabupaten Ogan Ilir.

“Tersangka telah melakukan korupsi proyek peningkatan jalan pada saat masih aktif sebaga Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir.” kata Gita dihadapan para awak media.

Berdasarkan keterangan Gita dalam penjelasannya menyebutkan, bahwa tersangka yang ditangkap tersebut berinisial JE yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR  Kabupaten Ogan Ilir.

“Pada tahun anggaran 2019, terdapat kegiatan pekerjaan peningkatan jalan ruas Kuang Dalam – Beringin Dalam di Kecamatan Rambang Kuang diwilayah Kabupaten Ogan Ilir, pada saat itu tersangka JE menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir,” terangnya.

Gita melanjutkan, dibawah kepemimpinan tersangka JE sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir. Ia menggarap proyek tersebut, dengan pagu anggaran sebesar Rp2 miliar, dana tersebut bersumber dari APBD Ogan Ilir.

Diungkapkan Gita, bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada (12/012025), proyek dengan pagu anggaran 2 Miliar tersebut terdapat kerugian negara mencapai hampir separuh pagu anggaran.

“Proyek peningkatan jalan Ruas Kuang Dalam – Beringin Dalam di Kecamatan Rambang Kuang ini menelan kerugian negara mencapai Rp894 juta.” terang Kasi Intelijen Kejari Ogan ilir.

Terakhir dia menyebutkan, bahwa tersangka JE Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir ini akan mejalani masa penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

“Selesai menjalani masa penahanan tersebut, kemudian tersangka JE akan menjalani proses persidangan. Untuk Jadwal persidangannya nanti menyusul,” terang Gita.  (RC/Red)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat
Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka
Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso Di Tol Palindra
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Utamakan Pencegahan, Rapat Koordinasi Karhutla Libatkan Semua Pihak
Penuh Haru Dan Semangat, Sekolah SMAN 1 Tanjung Raja Lepas Ratusan Siswa-Siswi Kelas Xll
Dinkes Ogan Ilir Keluarkan Edaran Waspada Penyakit Campak
DPRD Ogan Ilir Gelar Upacara Pelepasan Jenazah M. Sayuti Anggota Dewan OI

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:24 WIB

Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:15 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:16 WIB

Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:50 WIB

Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso Di Tol Palindra

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:49 WIB

Penuh Haru Dan Semangat, Sekolah SMAN 1 Tanjung Raja Lepas Ratusan Siswa-Siswi Kelas Xll

Berita Terbaru