RADARCenter, Palembang– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Sumatera Selatan, Maha Resi Tama, SE., MM menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Selatan terkait operasional DA Club 41.
Hasil koordinasi tersebut menyimpulkan bahwa izin operasional tempat hiburan malam tersebut belum terbit, sehingga dilakukan penutupan dan penyegelan sementara.
“Penutupan sementara ini dilakukan karena izin belum keluar. Kami sudah berkoordinasi dengan DPMPTSP dan pimpinan maka kami melaksanakan penyegelan,” ujar Maha Resi Tama di sela kegiatan pemantauan gereja dan Pos Pengamanan Operasi Lilin, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, sebelumnya Satpol PP telah menempuh langkah persuasif, termasuk menggelar rapat bersama manajemen DA Club 41. Klarifikasi juga telah dilakukan dengan DPMPTSP serta Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan.
Meski pihak pengelola telah mengajukan perizinan, namun hingga kini izin tersebut belum diterbitkan.
“Kami sudah menyarankan, selama izin belum keluar sebaiknya jangan beroperasi dulu. Apalagi animo dan tekanan masyarakat terhadap keberadaan DA Club 41 masih cukup tinggi,” jelasnya.
Namun demikian, meski izin belum terbit, DA Club 41 tetap beroperasi dan tidak mengindahkan teguran yang telah disampaikan.
Atas dasar tersebut, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menginstruksikan penutupan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Maha Resi Tama menegaskan bahwa DA Club 41 belum memiliki izin bar dan klub malam yang masuk kategori usaha berisiko menengah tinggi. Oleh karena itu, seluruh bar dan klub malam wajib mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Pada Selasa, 23 Desember 2025, kami melakukan penyegelan sekitar pukul 10.15 WIB. Namun kami mendapat informasi segel tersebut dibuka. Tindakan membuka segel adalah perbuatan pidana dan akan kami laporkan. Kami segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta pimpinan,” tegasnya.
Kasat Pol PP Sumsel juga mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan agar melengkapi seluruh perizinan sebelum beroperasi.
Ia menekankan bahwa investasi tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus mematuhi aturan yang berlaku di daerah.
“Satpol PP siap menjadi garda terdepan dalam menegakkan peraturan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila di kemudian hari DA Club 41 telah mengantongi izin dan kembali beroperasi, namun ditemukan pelanggaran seperti peredaran narkoba, maka pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penutupan.
Pewarta : Reza
Editor : Yopi




















