Polres Empat Lawang Tegaskan Perkara Andika Bukan Sengketa Koperasi

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Empat Lawang– Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat Andika merupakan kasus pidana penggelapan yang bersifat perorangan dan tidak berkaitan dengan kelembagaan koperasi, meskipun yang bersangkutan menjabat sebagai ketua koperasi.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang berkembang di tengah konflik kemitraan usaha perkebunan di Sumatera Selatan.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, SH., S.I.K., MH menyampaikan hal tersebut di sela kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ke Provinsi Sumatera Selatan, Senin (26/01/2026).

Kunjungan tersebut membahas aspirasi masyarakat terkait dinamika kemitraan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten OKU Timur.

Menurut Abdul Aziz, perkara yang melibatkan Andika berawal dari hubungan bisnis antara individu yang bersangkutan dengan pihak perusahaan.

Dalam perkara tersebut, perusahaan melaporkan adanya kerugian sekitar Rp29 juta, yang timbul akibat belasan unit kendaraan pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tidak mengantarkan muatan ke lokasi tujuan sebagaimana disepakati dalam kerja sama usaha.

“Ini murni penggelapan. Tidak ada kaitannya dengan koperasi. Status Andika sebagai ketua koperasi tidak relevan dalam perkara ini karena hubungan hukumnya bersifat perorangan dengan perusahaan,” kata Abdul Aziz.

Ia menjelaskan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh kepolisian dan kini perkara telah memasuki tahap dua, dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan melalui persidangan di pengadilan.

Abdul Aziz menekankan pentingnya pemisahan yang tegas antara konflik bisnis, persoalan kelembagaan koperasi, dan pertanggungjawaban pidana individu, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengganggu iklim usaha dan kemitraan ekonomi di daerah.

Kapolres juga mengimbau masyarakat Empat Lawang untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah, serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menggiring opini ke arah kriminalisasi.

“Polisi berdiri di tengah untuk menjamin kepastian hukum dan mendukung pembangunan ekonomi daerah, sepanjang seluruh pihak mematuhi ketentuan hukum,” ujarnya.

Terkait penyelesaian perkara, Abdul Aziz menyebutkan bahwa dalam beberapa kasus serupa, pendekatan Restorative Justice (RJ) dapat ditempuh sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan.

Namun, dalam perkara Andika, mekanisme tersebut tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.

“Perkara ini telah tertunda sejak Juni tahun lalu. Upaya penyelesaian melalui RJ sempat diupayakan, namun Andika beberapa kali tidak memenuhi panggilan. Di sisi lain, aparat penegak hukum dituntut memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha,” jelasnya.

Sementara itu, dalam forum BAM DPR RI, sejumlah rekan Andika menyampaikan permintaan agar Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi tersebut dibebaskan dari tuduhan penggelapan hasil TBS.

Mereka menilai penangkapan yang dilakukan sejak (27/06/2025) perlu dikaji ulang, terutama dalam konteks hubungan kemitraan usaha perkebunan yang melibatkan masyarakat.

Pewarta : Reza

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Res PPA Dan PPO Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri hingga Alami Luka Memar
Polda Sumsel Bersama Forum Kepala Desa Gelar FGD Dan Sosialisasi Antisipasi Meningkatnya Kriminalitas Jalanan/ Begal
Madrasah Diniyah Az-Zahra Meranjat III Gelar Wisuda Dan Pentas Seni 
Polsek Tanjung Raja Respon Cepat Penemuan Mayat Pria Muda Di Terminal Pasar Tanjung Raja
UIGM Palembang Menggelar Open Campus Dan Dies Natalis Ke-18 Tahun 2026
Polres Ogan Ilir Melalui Polsek Tanjung Raja Cek Rumah Warga Roboh Akibat Cuaca Ekstrem Di Desa Sungai Pinang II
Dugaan Kejanggalan Tes Masuk SMPN 1 Sungai Pinang Dan Diduga Oknum Guru backingi Penerimaan Murid Baru
Kapolsek Indralaya Meninjau Lokasi Dan Berikan Bantuan kepada Keluarga rumah Kebakaran Di Pulau Semambu

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:12 WIB

Sat Res PPA Dan PPO Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri hingga Alami Luka Memar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:54 WIB

Polda Sumsel Bersama Forum Kepala Desa Gelar FGD Dan Sosialisasi Antisipasi Meningkatnya Kriminalitas Jalanan/ Begal

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06 WIB

Madrasah Diniyah Az-Zahra Meranjat III Gelar Wisuda Dan Pentas Seni 

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:43 WIB

Polsek Tanjung Raja Respon Cepat Penemuan Mayat Pria Muda Di Terminal Pasar Tanjung Raja

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:57 WIB

UIGM Palembang Menggelar Open Campus Dan Dies Natalis Ke-18 Tahun 2026

Berita Terbaru

Kota Palembang

Sebanyak 695 Peserta Ramaikan MTQ Sumsel 2026 Di Lahat

Sabtu, 20 Jun 2026 - 15:04 WIB