Polres Empat Lawang Tegaskan Perkara Andika Bukan Sengketa Koperasi

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Empat Lawang– Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat Andika merupakan kasus pidana penggelapan yang bersifat perorangan dan tidak berkaitan dengan kelembagaan koperasi, meskipun yang bersangkutan menjabat sebagai ketua koperasi.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang berkembang di tengah konflik kemitraan usaha perkebunan di Sumatera Selatan.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, SH., S.I.K., MH menyampaikan hal tersebut di sela kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ke Provinsi Sumatera Selatan, Senin (26/01/2026).

Kunjungan tersebut membahas aspirasi masyarakat terkait dinamika kemitraan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten OKU Timur.

Menurut Abdul Aziz, perkara yang melibatkan Andika berawal dari hubungan bisnis antara individu yang bersangkutan dengan pihak perusahaan.

Dalam perkara tersebut, perusahaan melaporkan adanya kerugian sekitar Rp29 juta, yang timbul akibat belasan unit kendaraan pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tidak mengantarkan muatan ke lokasi tujuan sebagaimana disepakati dalam kerja sama usaha.

“Ini murni penggelapan. Tidak ada kaitannya dengan koperasi. Status Andika sebagai ketua koperasi tidak relevan dalam perkara ini karena hubungan hukumnya bersifat perorangan dengan perusahaan,” kata Abdul Aziz.

Ia menjelaskan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh kepolisian dan kini perkara telah memasuki tahap dua, dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan melalui persidangan di pengadilan.

Abdul Aziz menekankan pentingnya pemisahan yang tegas antara konflik bisnis, persoalan kelembagaan koperasi, dan pertanggungjawaban pidana individu, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengganggu iklim usaha dan kemitraan ekonomi di daerah.

Kapolres juga mengimbau masyarakat Empat Lawang untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah, serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menggiring opini ke arah kriminalisasi.

“Polisi berdiri di tengah untuk menjamin kepastian hukum dan mendukung pembangunan ekonomi daerah, sepanjang seluruh pihak mematuhi ketentuan hukum,” ujarnya.

Terkait penyelesaian perkara, Abdul Aziz menyebutkan bahwa dalam beberapa kasus serupa, pendekatan Restorative Justice (RJ) dapat ditempuh sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan.

Namun, dalam perkara Andika, mekanisme tersebut tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.

“Perkara ini telah tertunda sejak Juni tahun lalu. Upaya penyelesaian melalui RJ sempat diupayakan, namun Andika beberapa kali tidak memenuhi panggilan. Di sisi lain, aparat penegak hukum dituntut memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha,” jelasnya.

Sementara itu, dalam forum BAM DPR RI, sejumlah rekan Andika menyampaikan permintaan agar Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi tersebut dibebaskan dari tuduhan penggelapan hasil TBS.

Mereka menilai penangkapan yang dilakukan sejak (27/06/2025) perlu dikaji ulang, terutama dalam konteks hubungan kemitraan usaha perkebunan yang melibatkan masyarakat.

Pewarta : Reza

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan
Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan
BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi
Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih
Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla
Edi Rahmat: 340 Kejadian Karhutla Dapat Dikendalikan, Hasil Sinergi Petugas dan Dukungan Masyarakat Ogan Ilir
Rumah Warga Dibobol, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Bergerak dan Bekuk Dua Pelaku
Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon Di Lapas Pagar Alam

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 13:34 WIB

Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi

Kamis, 17 September 2026 - 14:04 WIB

Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih

Rabu, 16 September 2026 - 20:20 WIB

Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla

Berita Terbaru

Mandailing Natal

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:55 WIB