UMP Sumsel 2026 Naik Sebesar Rp. 261.000, Berlaku Untuk Pekerja Di Bawah Satu Tahun.

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang— Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963, atau naik 7,10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan upah ini menjadi ujian bagi sektor padat karya agar tetap menjaga daya serap tenaga kerja di tengah tekanan biaya produksi.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyampaikan penetapan UMP tersebut di Griya Agung, Palembang, Jumat (19/12/2025). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Bersamaan dengan itu, Pemerintah Provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025.

Herman Deru menegaskan, upah minimum merupakan jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Pemerintah daerah juga melarang perusahaan yang telah membayarkan upah di atas ketentuan UMP untuk melakukan penyesuaian ke bawah.

Penetapan UMSP untuk sembilan sektor usaha dinilai memberi ruang diferensiasi bagi sektor padat karya dan sektor berbasis modal. Sejumlah sektor dengan tingkat serapan tenaga kerja tinggi, seperti industri pengolahan, konstruksi, serta perdagangan besar dan eceran, ditetapkan dengan UMSP berkisar Rp 4,11 juta hingga Rp 4,13 juta.

Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel sekaligus anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menyatakan kebijakan pengupahan tahun 2026 telah melalui pembahasan intensif seluruh unsur dewan pengupahan, termasuk mempertimbangkan kemampuan sektor padat karya.

“Kenaikan 7,10 persen ini merupakan titik temu antara perlindungan upah pekerja dan keberlanjutan usaha, terutama bagi sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja,” kata Cecep.

Menurut dia, formulasi kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan penggunaan nilai alfa 0,7, sehingga kenaikan upah masih berada dalam koridor regulasi nasional.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini tidak berdampak pada pengurangan tenaga kerja, melainkan mendorong peningkatan produktivitas dan kepastian hubungan industrial di sektor padat karya Sumatera Selatan.

Pewarta : Reza

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pejabat PUPR Siap Turun ke Lokasi, Pemkot Palembang Merespons Keluhan Banjir Talang Jambe
Ketua Umum BPP BDN Konsolidasi Pengurus di Palembang, Tegaskan Peran BDN Bantu Dapur MBG
Polres Empat Lawang Tegaskan Perkara Andika Bukan Sengketa Koperasi
Pemkot Palembang Matangkan Persiapan Haul dan Ziarah Kubra 2026, Dukung Wisata Religi
Festival Isra Mi’raj di RA Al-Huffazh Palembang, Edukasi Islam Dikemas Ceria untuk Anak Usia Dini
Kadiknas Mondyaboni Siap Kembali Dukung Program LCC SJI PWI Sumsel
Pernyataan Sumin Eksan Soal “Uang untuk Wartawan” Tuai Kecaman, Dinilai Lecehkan Independensi Pers
Resmi Menjabat, Dr. Darmayanti Susun Program Selaras Visi Sumsel Maju Terus untuk Semua

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:36 WIB

Pejabat PUPR Siap Turun ke Lokasi, Pemkot Palembang Merespons Keluhan Banjir Talang Jambe

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:44 WIB

Ketua Umum BPP BDN Konsolidasi Pengurus di Palembang, Tegaskan Peran BDN Bantu Dapur MBG

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:25 WIB

Polres Empat Lawang Tegaskan Perkara Andika Bukan Sengketa Koperasi

Senin, 26 Januari 2026 - 11:10 WIB

Pemkot Palembang Matangkan Persiapan Haul dan Ziarah Kubra 2026, Dukung Wisata Religi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:54 WIB

Festival Isra Mi’raj di RA Al-Huffazh Palembang, Edukasi Islam Dikemas Ceria untuk Anak Usia Dini

Berita Terbaru