RADARcenter, Ogan Ilir– Pengadilan Negeri Kayu Agung kembali menggelar sidang lanjutan perkara Laka Lantas yang terjadi di Jalan lintas Palembang-Indralaya, dengan laporan Polisi Nomor : LP/ A-44/ IV/ 2025/SPKT. SATLANTAS/ POLRES OGAN ILIR/ POLDA SUMSEL. Tanggal (08/04/2025). Sidang tersebut digelar digedung sidang Pengadilan Negeri Kayu Agung, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Senin (15/09/2025)
Sidang yang berlangsung tersebut dipimpin oleh hakim Ketua Iqbal Lazuardi, SH didampingi dua hakim pendamping, Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Destiyanti, SH,.MH dengan menampilkan dua orang saksi lain yakni Aipda Didi anggota Sat Lantas Polres Ogan Ilir dan Mulyadi sopir mobil Dump Truck.
Dihadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Aipda Didi menjelaskan secara detail kronologis kejadian dari awal mobil pelaku menabrak dua buah sepeda motor hingga sampai menabrak mobil Dump Truck B 9817 SYV dari belakang pada saat sedang parkir dipinggir jalan.
Berdasarkan keterangan saksi Mulyadi sopir mobil Dump Truck dalam persidangan mengatakan, saat kejadian mobinyal ditabrak dari belakang tersebut Ia sedang tidak berada di mobilnya.
“Saat kejadian saya sedang berada di Pool seberang jalan untuk mengambil ban dalam, tiba tiba mendapat kabar mobil saya ditabrak dari belakang, saya pun kemudian bergegas melihatnya. Mobil tersebut menabrak tepat di ban serap yang ada dibelakang bawa mobil,” katanya dihadapan majelis hakim dan JPU.
Didalam persidangan, terdakwa Rusdi Bin Sebakir dihadapan majelis hakim dan JPU tidak membantah apa yang telah dijelaskan oleh kedua orang saksi tersebut.
Usai persidangan saat dikonfirmasi awak media tersangka Rusdi mengungkapkan bahwa dari kejadian tersebut, Ia telah beberapa kali mendatangi keluarga korban.
“Sejak dari kejadian saya telah sembilan kali mendatangi pihak keluarga korban tetapi tidak ada titik temunya, kita juga sempat mediasi di Polres, tapi tidak ada juga titik temunya, hingga sampai ke persidangan ini,” ucapnya.
Ditanya terkait Restorative Justice yang dianjurkan oleh majelis hakim pada disidang ke dua berlangsung, Ia menjawab belum dilakukannya.
“Itu belum saya lakukan, intinya kalau niat baik ada tetapi terkendala masalah uang, saya pasrah apapun keputusan pengadilan nantinya,” tuturnya.
Sementara itu, Selaku Kuasa Hukum Keluarga Korban Benny Murdani, SH,MH,CHRM didampingi M.Anugerah Al Abin, SH dan Grace Sari Purnama Fatie, SH menjelaskan, dari fakta- fakta sidang sebelumnya bahwa ada empat Korban. Dua Korban Dewasa dan dua Korban Anak-anak, dua korban dewasa tersebut mengalami Operasi dan dua Korban anak-anak, satu tidak sadarkan diri dan satunya mengalami luka lecet hampir disekujur badan.
Dari fakta persidangan kali ini, Ia sudah dapat memastikan bahwa terdakwa tersebut dengan sengaja kabur, karena setelah menabrak pengendara sepeda motor masih ada 300 meter jarak berhenti, sebelum kemudian menabrak Dumptruck.
“Mungkin Kalau tidak menabrak Dumptruck, mobil pelaku tidak berhenti terus melaju. Ketika kami tanya sopir Dumptruck tersebut, tidak ada sama sekali itikad baik dari terdakwa untuk mengganti kerusakan Dumptruck tersebut,” terangnya.
Benny menuturkan, bahwa dengan pihak keluarga korban pun juga tidak ada itikad baik. Sampai dengan sekarang ini juga tidak ada yang katanya menjanjikan santunan perobatan dan memperbaiki motor yang rusak.
“Dipersidangan minggu kemarin sudah ditawarkan oleh Majelis Hakim, apakah ada itikad baik untuk perdamaian, dia jawab dengan tegas tidak. Bahkan sampai hari ini tidak ada sama sekali itikad bak untuk melakukan upaya perdamaian, padahal sudah di kasih satu minggu kesempatan untuk menghubungi keluarga korban, tapi tidak ada sama sekali dia menghubungi,” ungkapnya.
Sebagai Kuasa Hukum keluarga korban Benny meminta keadilan yang seadil- adilnya, bagi keluarga korban, Ia meminta kepada Jaksa Penuntut Umum secara Profesional memberi tuntutan semaksimal mungkin, jangan sampai memberikan hukuman yang serendah- rendahnya atau hanya mungkin denda, itu sangat tidak adil bagi keluarga korban.
“Kemudian kepada majelis hakim agar memberikan putusan dengan amar semaksimal mungkin sesuai dengan ancamannya. Kami ingin korban diberikan keadilan dengan memberikan hukuman yang seadil adilnya, memberikan rasa keadilan kepada korban, sesuai ancaman hukumannya,” pungkasnya.
Pewarta : Yopi