Diduga Adanya Kongkalikong, Keluarga Korban Penganiayaan Anak Di Bawah Umur Tak Terima Keputusan Hakim

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir– Keluarga korban penganiayaan anak dibawah umur tak terima keputusan hakim pengadilan Kayu Agung, keputusan terhadap pelaku ADK (32) yang dijatuhi hakim dalam persidangan yang berlangsung tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya terhadap GA (7) beberapa bulan lalu dihalaman rumah Yen diwilayah Tanjung Raja Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Nenek korban Maryani sempat shook dan pingsan, usai mendengarkan keputusan hakim dalam persidangan tersebut yang hanya menjatuhkan hukuman kepada pelaku cuma 2 bulan dan denda Rp5 juta rupiah.

Sementara proses hukum berjalan dari tanggal (29/11/2024) baru selesai persidangan hari ini Senin (30/06/2025), sementara pelakunya dari awal laporan Kepolisian tidak pernah dilakukan penangkapan dan penahan, baik dari Polres Ogan Ilir maupun dari pihak pengadilan.

Dalam kasus ini, pelaku ADK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76 C undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

Berdasarkan keterangan saksi Antoni mengatakan, nenek korban tidak terima atas keputusan hakim dalam persidangan tersebut. Sementara pelakunya cuma dijatuhi tahanan luar.

“Saya merupakan saksi utama, benar benar melihat dan melerai saat kejadian terjadi, kalau tidak dilerai mungkin akan terjadi hal hal yang tidak di inginkan, dilerai saja korban mendapat luka memar dileher dengan panjang 3 cm dan lebar 3 cm” katanya kepada awak media usai dari persidangan. Senin (30/06/2025)

Ia melanjutkan, awalnya Keluarga korban akan membuat laporan ke Polsek Tanjung Raja. Namun, laporan tersebut ditolak karna di Polsek Tanjung Raja tidak ada bidang PPA, maka dilimpahkan ke Polres Ogan Ilir.

“Setelah melapor ke Polres Ogan Ilir, perkaranya tidak kunjung selesai, kemudian pihak keluarga korban Lapor ke Propam, setelah Lapor ke Propam baru kasus ini berjalan. Namun pada persidangan akhir, pelaku cuma dihukum 2 bulan dan denda Rp5 juta, sementara pelakunya hingga detik ini tidak dilakukan penahanan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua LIPER RI Gelumbang Rusmin yang dipercaya oleh nenek korban untuk mengawal dan mendampingi dari awal pelaporan ke propam Polda hingga ke Kejari Ogan Ilir juga merasa keberatan dan janggal terhadap tuntutan jaksa yang menuntut pelaku ADK cuma dua bulan.

Nenek korban meminta dan berharap agar lembaga LIPER RI mengawal kasus ini, kasus kekerasan terhadap cucunya GA dapat ditegakkan seadil-adilnya sesuai undang undang yang berlaku. (RC/One)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Ogan Ilir Berduka, Anggota Sat Samapta Pejuang Karhutla yang Berdedikasi Tinggi Tutup Usia
Sat Res PPA Dan PPO Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri hingga Alami Luka Memar
Wujud Kepercayaaan Dan Dukungan Terhadap Operasi Musi 2026, Polsek Indralaya Terima Serahan Senpi Rakitan Dari Masyarakat
Polda Sumsel Bersama Forum Kepala Desa Gelar FGD Dan Sosialisasi Antisipasi Meningkatnya Kriminalitas Jalanan/ Begal
Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
PT Sinergi Gula Nusantara Gelar Buka Giling Tahun 2026, Wujudkan Optimalisasi Hasil Dan Sinergi Nasional
Madrasah Diniyah Az-Zahra Meranjat III Gelar Wisuda Dan Pentas Seni 
Polsek Tanjung Raja Respon Cepat Penemuan Mayat Pria Muda Di Terminal Pasar Tanjung Raja

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polres Ogan Ilir Berduka, Anggota Sat Samapta Pejuang Karhutla yang Berdedikasi Tinggi Tutup Usia

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:13 WIB

Wujud Kepercayaaan Dan Dukungan Terhadap Operasi Musi 2026, Polsek Indralaya Terima Serahan Senpi Rakitan Dari Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:54 WIB

Polda Sumsel Bersama Forum Kepala Desa Gelar FGD Dan Sosialisasi Antisipasi Meningkatnya Kriminalitas Jalanan/ Begal

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:58 WIB

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:40 WIB

PT Sinergi Gula Nusantara Gelar Buka Giling Tahun 2026, Wujudkan Optimalisasi Hasil Dan Sinergi Nasional

Berita Terbaru