RADARCenter, Ogan Ilir– Keluarga korban penganiayaan anak dibawah umur tak terima keputusan hakim pengadilan Kayu Agung, keputusan terhadap pelaku ADK (32) yang dijatuhi hakim dalam persidangan yang berlangsung tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya terhadap GA (7) beberapa bulan lalu dihalaman rumah Yen diwilayah Tanjung Raja Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Nenek korban Maryani sempat shook dan pingsan, usai mendengarkan keputusan hakim dalam persidangan tersebut yang hanya menjatuhkan hukuman kepada pelaku cuma 2 bulan dan denda Rp5 juta rupiah.
Sementara proses hukum berjalan dari tanggal (29/11/2024) baru selesai persidangan hari ini Senin (30/06/2025), sementara pelakunya dari awal laporan Kepolisian tidak pernah dilakukan penangkapan dan penahan, baik dari Polres Ogan Ilir maupun dari pihak pengadilan.
Dalam kasus ini, pelaku ADK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76 C undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
Berdasarkan keterangan saksi Antoni mengatakan, nenek korban tidak terima atas keputusan hakim dalam persidangan tersebut. Sementara pelakunya cuma dijatuhi tahanan luar.
“Saya merupakan saksi utama, benar benar melihat dan melerai saat kejadian terjadi, kalau tidak dilerai mungkin akan terjadi hal hal yang tidak di inginkan, dilerai saja korban mendapat luka memar dileher dengan panjang 3 cm dan lebar 3 cm” katanya kepada awak media usai dari persidangan. Senin (30/06/2025)
Ia melanjutkan, awalnya Keluarga korban akan membuat laporan ke Polsek Tanjung Raja. Namun, laporan tersebut ditolak karna di Polsek Tanjung Raja tidak ada bidang PPA, maka dilimpahkan ke Polres Ogan Ilir.
“Setelah melapor ke Polres Ogan Ilir, perkaranya tidak kunjung selesai, kemudian pihak keluarga korban Lapor ke Propam, setelah Lapor ke Propam baru kasus ini berjalan. Namun pada persidangan akhir, pelaku cuma dihukum 2 bulan dan denda Rp5 juta, sementara pelakunya hingga detik ini tidak dilakukan penahanan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua LIPER RI Gelumbang Rusmin yang dipercaya oleh nenek korban untuk mengawal dan mendampingi dari awal pelaporan ke propam Polda hingga ke Kejari Ogan Ilir juga merasa keberatan dan janggal terhadap tuntutan jaksa yang menuntut pelaku ADK cuma dua bulan.
Nenek korban meminta dan berharap agar lembaga LIPER RI mengawal kasus ini, kasus kekerasan terhadap cucunya GA dapat ditegakkan seadil-adilnya sesuai undang undang yang berlaku. (RC/One)