RADARcenter, Palembang – Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah (Disdikdasmen) Kota Palembang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Aula Lantai 3 Kantor Disdikdasmen.
Kegiatan ini dihadiri berbagai stakeholder untuk memastikan kesiapan seluruh pihak dalam menyambut pelaksanaan SPMB yang transparan dan berintegritas.
Dalam Rakor tersebut, Disdikdasmen mengumumkan bahwa tahun ini SPMB membuka empat jalur penerimaan, yaitu jalur afirmasi, prestasi, domisili, dan mutasi:
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Jalur Prestasi dikhususkan untuk siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
Jalur Domisili ditujukan bagi calon siswa yang tempat tinggalnya dekat dengan sekolah tujuan, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang sudah terdaftar minimal satu tahun sebelumnya, sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang.
Jalur Mutasi diperuntukkan bagi anak-anak yang mengikuti perpindahan tugas atau kerja orang tuanya.
Persyaratan khusus untuk jalur mutasi juga ditegaskan dalam Rakor ini:
Bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali, wajib melampirkan Surat Penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan, serta Surat Keterangan Pindah Domisili.
Surat Penugasan tersebut harus diterbitkan maksimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
Bagi anak guru, harus melampirkan Surat Penugasan orang tua sebagai guru dan Kartu Keluarga.
Anak guru hanya dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Selain itu, Pemkot Palembang memperkenalkan mekanisme pendaftaran berbasis daring. Calon peserta didik wajib mendaftar melalui aplikasi resmi di https://spmb.palembang.go.id, yang telah terintegrasi dengan:
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),
Data Kependudukan (Disdukcapil),
serta data pendidikan dari Pusdatin Kemendikdasmen (Dapodik dan EMIS).

Adapun aturan sistem daring SPMB 2025:
Setiap calon peserta hanya diperbolehkan memilih satu sekolah tujuan dan melalui satu jalur pendaftaran saja.
Sistem secara otomatis akan menolak atau memblokir pendaftaran ganda.
Di daerah perbatasan, prioritas diberikan kepada calon murid yang merupakan warga Kota Palembang.
Dari sisi pengawasan, Sekretaris Daerah Kota Palembang, H. Aprizal Hasyim, S.Sos., MM., menegaskan pentingnya koordinasi semua pihak agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan.
“Hari ini kita melakukan rapat koordinasi untuk sistem penerimaan murid baru tahun 2025. Kami ingin memastikan proses ini sesuai aturan dan harapan masyarakat, sehingga tidak ada pihak yang menyalahkan pemerintah dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Untuk mencegah praktik kecurangan, Pemkot Palembang memperketat verifikasi dokumen di semua jalur penerimaan. Aprizal juga memperingatkan bahwa sanksi pencopotan jabatan akan diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, H. Adrianus Amri, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa terdapat perubahan kebijakan dibandingkan tahun sebelumnya:
Kuota jalur zonasi di tingkat SMP dikurangi dari 50% menjadi 40%.
Kuota jalur prestasi meningkat dari 20% menjadi 30%.
Disdikdasmen juga telah melakukan mitigasi terhadap potensi lonjakan pendaftar di kawasan padat penduduk berdasarkan masukan dari camat, lurah, RT, dan data Disdukcapil.
Dengan langkah-langkah ini, Disdikdasmen Kota Palembang berkomitmen untuk mewujudkan proses penerimaan murid baru yang transparan, adil, akuntabel, serta bebas dari kecurangan.
(*Hardi)




















