RADARcenter, Jakarta – Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga Oktober 2025 menimbulkan gelombang kekecewaan dan kebingungan di kalangan para lulusan CPNS 2024.
Banyak dari mereka yang telah mengambil keputusan besar untuk mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya, kini terancam menganggur selama berbulan-bulan.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Anton (29), salah satu CPNS yang lolos di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, mengaku terpukul mendengar kabar ini.
Awalnya, ia masih berharap bahwa berita tersebut hanyalah rumor belaka.
Namun, setelah muncul surat resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Anton menyadari bahwa pengangkatan serentak CPNS memang ditetapkan pada Oktober 2025.
“Awalnya saya kira paling lambat Oktober itu hanya tenggat waktu, bukan serentak. Eh, ternyata berubah jadi serentak. Ini bikin bingung,” kata Anton.
Langkah resign dari pekerjaannya di perusahaan alat kesehatan pada Februari 2025 terpaksa ia ambil setelah mendapatkan informasi bahwa SK pengangkatan akan keluar sekitar April atau Mei 2025.
Namun, kini ia harus memutar otak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga Oktober.
Nasib serupa juga dialami Aprianus A (32), CPNS dari Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Setelah dinyatakan lulus seleksi pada Desember 2024, ia langsung diminta mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai pegawai rumah sakit swasta.
Keputusan itu diambil demi mempersiapkan diri menyambut SK pengangkatan yang diperkirakan keluar pada April 2025.
Namun, pengumuman penundaan hingga Oktober membuat Aprianus tertekan.
Dengan dua anak dan sejumlah cicilan, ia merasa kesulitan mencari pekerjaan baru yang bisa menerima masa kerja sementara.
“Ini asli stres. Kita masih ada tanggungan keluarga dan cicilan. Jadi bingung harus gimana,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arief Fakhrullah, meminta agar seluruh instansi kepegawaian mendata para CPNS yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.
Ia juga mengimbau instansi pemerintah untuk memberikan pengarahan serta berkoordinasi dengan pemberi kerja lama agar memungkinkan para CPNS kembali bekerja sementara waktu.
“Kami meminta pengelola kepegawaian mendata pegawai yang sudah resign dan menghubungi pemberi kerja sebelumnya untuk mencari solusi terbaik,” ujar Zudan, dilansir dari CNNIndonesia.com.
Penundaan pengangkatan CPNS ini menuai kritik dari berbagai pihak, terutama para CPNS yang merasa dirugikan secara ekonomi dan mental.
Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut atau memberikan solusi konkret agar mereka tidak terkatung-katung tanpa kepastian penghasilan. (*Red/RC)