RADARCenter, PALI – Pembangunan Pos Kamling di Desa Tanah Abang Jaya menuai kontroversi. (5 Maret 2025)
Pasalnya, bangunan tersebut diduga berdiri di atas tanah milik perusahaan, tepatnya di lokasi jalan Pertamina, tanpa kejelasan terkait hibah tanah.
Menurut aturan yang berlaku, pembangunan yang menggunakan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) harus didukung dengan surat hibah.

Tanah yang bersifat pinjam pakai atau tanpa legalitas jelas tidak diperbolehkan untuk pembangunan permanen.
Seorang tokoh masyarakat Tanah Abang Jaya yang enggan disebut namanya mempertanyakan bagaimana proyek ini bisa lolos dari pengawasan pihak terkait.
“Aturannya sudah jelas, kalau pembangunan menggunakan DD atau ADD, tanahnya harus ada surat hibah,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Tanah Abang Jaya menyatakan pihaknya masih menunggu klarifikasi dari humas Pertamina.
“Kami akan konfirmasi dulu ke pihak humas Pertamina, karena mereka tidak bisa memberikan surat hibah,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan lebih lanjut terkait status lahan tersebut dan tindakan yang akan diambil oleh pihak terkait.
Masyarakat pun berharap ada transparansi dalam penggunaan dana desa serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pewarta (*Aswandi)





















