Diduga Langgar Aturan, Kades Tanah Abang Jaya Bangun Pos Kamling di Tanah Perusahaan

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, PALI – Pembangunan Pos Kamling di Desa Tanah Abang Jaya menuai kontroversi. (5 Maret 2025)

Pasalnya, bangunan tersebut diduga berdiri di atas tanah milik perusahaan, tepatnya di lokasi jalan Pertamina, tanpa kejelasan terkait hibah tanah.

Menurut aturan yang berlaku, pembangunan yang menggunakan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) harus didukung dengan surat hibah.

Tanah yang bersifat pinjam pakai atau tanpa legalitas jelas tidak diperbolehkan untuk pembangunan permanen.

Seorang tokoh masyarakat Tanah Abang Jaya yang enggan disebut namanya mempertanyakan bagaimana proyek ini bisa lolos dari pengawasan pihak terkait.

“Aturannya sudah jelas, kalau pembangunan menggunakan DD atau ADD, tanahnya harus ada surat hibah,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Tanah Abang Jaya menyatakan pihaknya masih menunggu klarifikasi dari humas Pertamina.

 “Kami akan konfirmasi dulu ke pihak humas Pertamina, karena mereka tidak bisa memberikan surat hibah,” ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan lebih lanjut terkait status lahan tersebut dan tindakan yang akan diambil oleh pihak terkait.

Masyarakat pun berharap ada transparansi dalam penggunaan dana desa serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Pewarta (*Aswandi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

15 Desa di Pemulutan Selatan Ikuti Bimtek Siskeudes dan Jaga Desa 2025: Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa
Kakanwil Kemenag Sumsel Ajak Masyarakat Jadi Duta Halal: Produk Halal Bukan Sekadar Makanan
Gubernur Sumsel Herman Deru Lantik Pengurus FPK: Jembatan yang Menyatukan Keberagaman
Polda Sumut Pastikan Dugaan Korupsi di Pemkab Simalungun Ditangani, OPD Serahkan Kuasa ke Kejaksaan Negeri
Forum Rohis Nusantara Kota Palembang A’X, Siswa SMAN 9 Terpilih Menjadi Ketua Umum Periode 2025-2026
114 peserta dari 57 Desa Di Empat kecamatan Ikuti Bimtek Siskeudes Dan Jaga Desa
Yuk ke PTC Mall! Nikmati Serunya Festival Tring! 2025 dari Pegadaian
Konferensi pers polres pematang Siantar dipimpin kapolres berhasil ungkap kasus kriminal dalam 7 bulan

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:57 WIB

15 Desa di Pemulutan Selatan Ikuti Bimtek Siskeudes dan Jaga Desa 2025: Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:13 WIB

Kakanwil Kemenag Sumsel Ajak Masyarakat Jadi Duta Halal: Produk Halal Bukan Sekadar Makanan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:21 WIB

Gubernur Sumsel Herman Deru Lantik Pengurus FPK: Jembatan yang Menyatukan Keberagaman

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Polda Sumut Pastikan Dugaan Korupsi di Pemkab Simalungun Ditangani, OPD Serahkan Kuasa ke Kejaksaan Negeri

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:27 WIB

114 peserta dari 57 Desa Di Empat kecamatan Ikuti Bimtek Siskeudes Dan Jaga Desa

Berita Terbaru