RADARCenter, Ogan Ilir– Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Kabupaten Ogan Ilir mendatangi pengadilan negeri Kayu Agung untuk meminta keadilan atas kasus penganiayaan yang dialami anaknya Yaska Hosa Kohaya (33), warga Perumahan Kardena Indah, Blok e-13, Rt 01, Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatra Selatan.
Dengan nomor perkara 210/pid. b/ 2026/ PN kayuagung. Sidang yang digelar tersebut adalah sidang putusan terdakwa, dalam sidang yang berlangsung majelis hakim membacakan putusannya sesuai pasal 466 ayat 1 uud nomor 1 tahun 2023 mengadili terdakwa dan dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dakwaan seeta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjarah 6 bulan kurungan.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada (15/10/2025) lalu, korban mengalami luka dibagian tangan sebelah kanan akibat kena senjata tajam milik pelaku bernama Romli Bin Ruslan (53) dan mengalami 10 jahitan.
Kepada awak media orang tua korban, Yasandi (53) mengatakan bahwa sangat kecewa dengan proses persidangan yang digelar tersebut.
“Keputusan vonis hukuman yang di bacakan hakim dinilai tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa terhadap anak saya, dan penderitaan yang dialami anak saya,” kata Yasandi. Selasa (21/07/2026)
Ia menilai, dalam penanganan perkara kasus tersebut dari awal hingga dijatuhi vonis hukuman pada persidangan 6 bulan kurungan/ penjarah.
“Ini kuat dugaan kami pihak keluarga, ada indikasi permainan jual beli hukuman,” ujarnya.
Selain itu, yang membuat keluarga korban merasa ada kejanggalan yakni selama proses penanganan kasus tersebut. Diduga terdakwa tidak dilakukan penahanan sama sekali, dengan alasan kasus yang di alami putranya tersebut dalam pasal 466/ hukumannya dibawah lima tahun.
“Saat pembacaan sidang putusan hari ini, terdakwa dihadirkan di persidangan, nampak jelas terlihat raut wajahnya seolah tidak merasa bersalah. Serta tidak menampakkan penyesalan atas tindakan yang dia lakukan terhadap anak kami, dan terlihat merasa angkuh karena tidak dilakukan penahanan terhadap dirinya selama proses persidangan di Pengadilan negeri Kayu Agung berjalan,” terangnya.
Usai persidangan jaksa enggan berkomentar saat dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Dan mengarahkan agar menghubungi kasi pidum untuk Konfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang didapat awak media dari pihak kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Pewarta : Emi
Editor : Yopi Lubrex




















