RADARCenter, OGAN ILIR – Polisi menggagalkan peredaran 400 butir pil ekstasi diwilayah Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Dalam operasi penggerebekan pada Kamis (03/09/2026) malam, Polisi meringkus dua orang tersangka.
Kasat Resnsrkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja menerangkan, kedua tersangka mengedarkan narkoba tersebut menggunakan sepeda motor.
“Anggota kami mengamankan para tersangka saat melintasi sebuah jembatan di Pemulutan. Benar bahwa ada 400 butir ekstasi yang disimpan dalam helm dan diamankan petugas,” terang Surya di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (04/09/2026).
Barang bukti lainnya yang turut diamankan yaitu dua unit handphone dan dua unit sepeda motor. Kedua tersangka berinisial IC (38) dan DP (25).
“Keduanya ini warga Ogan Ilir. Untuk tersangka DP merupakan residivis kasus narkoba,” ungkap Surya.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait peredaran ekstasi dalam jumlah besar tersebut. Termasuk sumber dan tujuan peredaran ekstasi.
Menurut Surya, tak menutup kemungkinan ada peran tersangka lain dalam peredaran narkoba jenis ini.
“Maka saat ini proses pendalaman terus berlanjut. Entry point penyidikan kami lakukan lewat riwayat percakapan di handphone para tersangka,” ujar Surya.
Ia menegaskan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya.
“Terkait informasi perkembangan penyidikan selanjutnya akan kami sampaikan. Dan untuk kedua tersangka tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Surya menegaskan.
Pewarta : Emi
Editor : Yopi Lubrex




















