RADARCenter, Ogan Ilir – Sengketa lahan milik Yuliani warga RT 01 Dusun 1, Desa Tanjung Dayang Selatan, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir dengan Aprizal Hasyim Sekda Kota Palembang yang kini ditangani Polres Ogan Ilir,
Ketua LBH PWI Provinsi Sumsel, Dicky Irawan, SH berharap pihak penyidik dalam menangani perkara tersebut secara transparan.
Sesuai LP/ B-249/ V/2026/ SPKT/ Polres Ogan Ilir/ Polda Sumsel, 26 Mei 2026 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sesuai pasal 433 atau pasal 438 Undang Undang RI, nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sugeng Prasetyo suami Yuliani (pemilik tanah) pada Kamis (25/06/2026) telah memenuhi undangan penyidik Reskrim Polres Ogan Ilir di ruang Unit Idik IV Tipidkor Lantai 2 Gedung Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
Sugeng Prasetyo didampingi LBH PWI Sumsel dicecar pertanyaan terkait lokasi yang diserobot itu milik Aprizal Hasyim dan menunjukan bukti SPH 2014 seluas sekitar 4000 meter lebih.
Saat itu, penyidik menunjukkan bukti SPH milik Aprizal Hasyim. Namun, walau sepintas Ia melihatnya, seperti ada kejanggalan pada SPH yang ditunjukkan penyidik tersebut.
“Pada SPH di lembar pertama itu di bawahnya ada gambar lokasi tanah ukuran kecil, tak seperti SPH pada umumnya. Selain itu, SPH tersebut tidak terlihat segelnya,” kata Sugeng, Jumat (10/07/2027)
Setelah Sugeng, kini Yuliani mendapat undangan dari penyidik Polres Ogan Ilir terkait prihal yang sama pada Selasa (14/7/2026) mendatang.
Ketua LBH PWI Sumsel, Dicky Irawan, SH ketika ditemui dikantornya di Jalan Supeno No 11 Talang Semut, Palembang, Jum,at (10/07/2026) mengatakan, panggilan undangan atas kliennya Yuliani tersebut dalam memberikan keterangan. Berharap dari keterangan tersebut nantinya dapat dipertimbangkan oleh pihak penyidik,
“Kami berharap setelah klien kami Yuliani memberikan keterangannya, penyidik dalam melakukan proses untuk tetap mengedepankan sesuai aturan, transparan, tanpa memandang ataupun melihat siapa pelapor dan siapa terlapor,” ungkap Dicky.
Ia juga berharap semoga masalah ini berakhir dengan perdamaian mengingat kedua belah pihak satu dusun/ satu desa, bahkan masih ada hubungan keluarga. (RC/Yopi Lubrex)




















