Gerak Cepat Polres Lahat Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Ibu Kandung

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, LAHAT — Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lahat berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.

Petugas mengamankan tersangka berinisial AF (23), yang merupakan anak kandung korban, pada Rabu (08/04/2026) setelah melakukan penyelidikan intensif. Penangkapan ini menegaskan respons cepat kepolisian dalam menangani tindak pidana berat yang menjadi perhatian publik.

Peristiwa tragis ini menimpa korban berinisial SA (63). Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan potongan jenazah yang terkubur di sebuah kebun. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Lahat berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera melakukan penangkapan di sebuah penginapan di wilayah Lahat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (28/3/2026) siang di wilayah Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai. Tersangka diduga menghabisi korban menggunakan senjata tajam jenis parang.

Setelah itu, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan cara membakar tubuh korban. Namun, upaya tersebut tidak berhasil sehingga tersangka kemudian memutilasi jenazah menjadi beberapa bagian dan memasukkannya ke dalam karung plastik.

Selanjutnya, tersangka membawa potongan tubuh tersebut ke kebun di Desa Karang Dalam dan menguburkannya di dalam lubang. Untuk menyamarkan aksinya, tersangka bahkan meminta bantuan orang lain menggali lubang dengan alasan untuk keperluan kebun.

Dalam proses penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga karung plastik yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban.

Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa motif pelaku didasari emosi dan kekesalan karena korban tidak memberikan uang yang diminta untuk bermain judi daring.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.

Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap tindak kejahatan yang menghilangkan nyawa.

“Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas. Penangkapan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lahat Muhammad Ridho Pradani menyampaikan bahwa penyidik terus melengkapi proses penyidikan.

“Personel langsung melakukan olah TKP, evakuasi jenazah, serta pemeriksaan saksi. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur untuk mengungkap kasus ini secara utuh,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk penguatan alat bukti dan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan serta memastikan setiap tindak pidana berat ditangani secara cepat, profesional, dan tuntas demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Pewarta : Emi

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Dua Oknum Pol PP Terlibat Peredaran Dokumen Ilegal Logging, Pernah Viral Di Pemberitaan Kini Redup. Ada Apa!!!
Apel Pagi Gabungan Polres Ogan Ilir, Tekankan Pelayanan Humanis, Disiplin Penggunaan Senpi Dan Bangun Komunikasi Publik Yang Baik
Polsek Tanjung Raja Respon Cepat Salurkan Bantuan Korban Rumah Roboh Di Ogan Ilir
Press Release, Polres Ogan Ilir Sikat Jaringan Narkotika 4 2 Kg Sabu Dan Dua Pelaku Diamankan
Operasi 14 Jam Berbuah Besar, Polres Ogan Ilir Sergap Kurir 4 Kg Sabu Di Indralaya
Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba, Herman Deru Minta Aktivitas Ditertibkan
DPRD Ogan Ilir Gelar Dua Rapat Paripurna, Bahas Tanggapan Fraksi dan Nota Penjelasan LKPJ 2025
Wartawan Dan GPP Sumsel Desak Penindakan Gudang CPO Diduga Ilegal Di Talang Kelapa, Laporan Tak Kunjung Ditindaklanjuti

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 21:46 WIB

Gerak Cepat Polres Lahat Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Ibu Kandung

Senin, 6 April 2026 - 16:11 WIB

Diduga Dua Oknum Pol PP Terlibat Peredaran Dokumen Ilegal Logging, Pernah Viral Di Pemberitaan Kini Redup. Ada Apa!!!

Senin, 6 April 2026 - 12:53 WIB

Apel Pagi Gabungan Polres Ogan Ilir, Tekankan Pelayanan Humanis, Disiplin Penggunaan Senpi Dan Bangun Komunikasi Publik Yang Baik

Senin, 6 April 2026 - 11:41 WIB

Press Release, Polres Ogan Ilir Sikat Jaringan Narkotika 4 2 Kg Sabu Dan Dua Pelaku Diamankan

Minggu, 5 April 2026 - 13:50 WIB

Operasi 14 Jam Berbuah Besar, Polres Ogan Ilir Sergap Kurir 4 Kg Sabu Di Indralaya

Berita Terbaru