Gerak Cepat Polres Lahat Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Ibu Kandung

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, LAHAT — Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lahat berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.

Petugas mengamankan tersangka berinisial AF (23), yang merupakan anak kandung korban, pada Rabu (08/04/2026) setelah melakukan penyelidikan intensif. Penangkapan ini menegaskan respons cepat kepolisian dalam menangani tindak pidana berat yang menjadi perhatian publik.

Peristiwa tragis ini menimpa korban berinisial SA (63). Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan potongan jenazah yang terkubur di sebuah kebun. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Lahat berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera melakukan penangkapan di sebuah penginapan di wilayah Lahat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (28/3/2026) siang di wilayah Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai. Tersangka diduga menghabisi korban menggunakan senjata tajam jenis parang.

Setelah itu, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan cara membakar tubuh korban. Namun, upaya tersebut tidak berhasil sehingga tersangka kemudian memutilasi jenazah menjadi beberapa bagian dan memasukkannya ke dalam karung plastik.

Selanjutnya, tersangka membawa potongan tubuh tersebut ke kebun di Desa Karang Dalam dan menguburkannya di dalam lubang. Untuk menyamarkan aksinya, tersangka bahkan meminta bantuan orang lain menggali lubang dengan alasan untuk keperluan kebun.

Dalam proses penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga karung plastik yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban.

Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa motif pelaku didasari emosi dan kekesalan karena korban tidak memberikan uang yang diminta untuk bermain judi daring.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.

Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap tindak kejahatan yang menghilangkan nyawa.

“Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas. Penangkapan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lahat Muhammad Ridho Pradani menyampaikan bahwa penyidik terus melengkapi proses penyidikan.

“Personel langsung melakukan olah TKP, evakuasi jenazah, serta pemeriksaan saksi. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur untuk mengungkap kasus ini secara utuh,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk penguatan alat bukti dan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan serta memastikan setiap tindak pidana berat ditangani secara cepat, profesional, dan tuntas demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Pewarta : Emi

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laskar Tani Hijau Ogan Ilir Deklarasikan Dukungan Ketahanan Pangan Dan Penguatan Perlindungan Sosial Petani
DPD LSM GEMPITA Dan Team Partner Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Kantor Pemda Muba
DPD AMKI Sumsel Dilantik, Fredi Kurniawan Diberi Mandat Nakhodai AMKI Ogan Ilir
8 Siswa SMAN 1 Tanjung Raja Harumkan Nama Daerah, 4 Cabang Melaju Ke Provinsi, 2 Raih Juara 2 di FLS3N Ogan Ilir 2026
Polsek Tanjung Raja Dukung Ketahanan Pangan Melalui Panen Jagung Pipil di Desa Tanjung Agas
Pemkab Muba Diminta Segera Turun Lapangan, Tindak Lanjuti Sengketa Lahan Dengan PT GPI
Maraknya Hewan Sapi Berkeliaran Di Tempat Umum, Kapolsek Indralaya Minta Pemda Ogan Ilir Tegas Tegakan Perda
Cegah Karhutlah, Polsek Rambang Gelar Sosialisasi Bersama PT. MHP Dan Pemangku Kepentingan

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:58 WIB

Laskar Tani Hijau Ogan Ilir Deklarasikan Dukungan Ketahanan Pangan Dan Penguatan Perlindungan Sosial Petani

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:34 WIB

DPD LSM GEMPITA Dan Team Partner Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Kantor Pemda Muba

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:19 WIB

DPD AMKI Sumsel Dilantik, Fredi Kurniawan Diberi Mandat Nakhodai AMKI Ogan Ilir

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:04 WIB

8 Siswa SMAN 1 Tanjung Raja Harumkan Nama Daerah, 4 Cabang Melaju Ke Provinsi, 2 Raih Juara 2 di FLS3N Ogan Ilir 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:52 WIB

Polsek Tanjung Raja Dukung Ketahanan Pangan Melalui Panen Jagung Pipil di Desa Tanjung Agas

Berita Terbaru