RADARCenter, Muba– Diduga dua ASN yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) terlibat dalam bisnis Ilegal logging, kedua Oknum Pol PP meniliki peran masing masing dalam menjalankan surat jalan atas nama CV. Berkat Tabah Jaya (BTJ) milik Herry dan sebagai pelaksana atas nama Iben/ Benny.

Foto: Mobil angkutan kayu ngetem di depan RM Kopay, menunggu surat jalan.
Oknum Pol PP Sekayu inisial MN berperan menjalankan surat jalan kemana mana, dan diwilayah Sungai Keruh di jalankan oleh Oknum Pol PP berinisial DP. Kegiatan ini telah berlangsung lama, sempat viral dipemberitaan media tapi kini telah redup.

Foto: Chat Whatsaap antara DP dan Sopir.
Tindakan oknum Pol PP atau oknum aparat mana pun yang membekingi, memfasilitasi, atau terlibat dalam illegal logging (penebangan liar) adalah perbuatan melanggar hukum yang serius di Indonesia. Apa lagi kayu tersebut berasal dari hutan kawasan milik negara.
Ke dua Oknum Pol PP tersebut jelas telah melakukan pelanggaran hukum, Illegal logging adalah kejahatan serius yang merusak lingkungan, menghilangkan pendapatan negara, dan melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu, ke dua Oknum Pol PP tersebut jelas telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru melanggarnya, yang berarti penyalahgunaan wewenang dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun disiplin/kode etik.
Kewenangan Satpol PP adalah bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda), bukan berwenang dalam pengawasan hutan secara langsung, yang merupakan wewenang Polisi Kehutanan (Polhut) atau Polri. kuat dugaan adanya jaringan dalam bisnis tersebut.
Berdasarkan dari sumber yang didapat awak media ini, sebelum berangkat para sopir pengakut kayu terlebih dulu ngetem di sebuah Rumah Makan.
“Sebelum berangkat para sopir menunggu surat jalan di Rumah Makan Kopay, surat jalan tersebut dikeluarkan oleh pihak CV dan di jalankan oleh ke dua Oknum Pol PP itu,” katanya kepada awak media yang enggan namanya disebutkan. Senin (06/04/2026)
Ia melanjutkan bahwa secara hukum, setiap orang yang terlibat dalam perusakan hutan, termasuk memfasilitasi atau melindungi, pelaku dapat dipidana.
“Ini jelas sebuah pelanggaran hukum dan kode etik ASN, kami berharap pihak berwenang dapat segera menghentikan jaringan bisnis yang diduga Ilegal,” ucapnya.
Diwaktu yang berbeda, HR salah satu sopir angkutan mengatakan bahwa surat jalan tersebut didapatnya dari seseorang.
“Sebelum berangkat kami ngetem dulu, ngambil surat jalan dengan seseorang, kadang kami ngambil surat jalan dirumah atau berjanji bertemu dimana dan kadang dirumah makan kopay. Satu surat jalan kami harus membayar Rp800 ribu,” diakui HR.
Sementara itu, saat awak media konfirmasi langsung dengan yang bersangkutan terkait masalah keterlibatan dirinya. DP tidak ada respon hanya dibacanya saja, hingga berita ini diterbitkan.
Pewarta : One




















