Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir – Jajaran Polsek Tanjung Raja bersama Unit Pidum Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Foto : Barang Bukti sajam diamankan Polisi (Red)

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja bersama Unit Pidum Polres Ogan Ilir pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (15/02/2026), sekitar pukul 22.30 WIB, bertempat di Desa Talang Balai Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Korban dalam kejadian tersebut adalah H.S (39), seorang wiraswasta, warga Dusun IV Desa Talang Balai Lama.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat tersangka M.B (45) bertemu korban di sebuah warung. Terjadi adu mulut yang membuat tersangka merasa tersinggung. Tersangka kemudian pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam jenis parang. Anak tersangka, E.P (21), yang mengetahui kejadian tersebut, ikut mencari korban.

Selanjutnya, kedua tersangka bertemu dengan korban dan terjadi perkelahian menggunakan senjata tajam. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius akibat tusukan dan bacokan. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Tanjung Raja oleh pihak keluarga, namun dinyatakan meninggal dunia sebelum mendapatkan penanganan medis.

Setelah kejadian, petugas mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka berada di RS AK Gani Palembang untuk menjalani perawatan medis. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirín, bersama Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, S.H., serta Kanit Pidum IPTU Ettah Juliansyah, S.E., tim gabungan segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa

• 1 bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna coklat;

• 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Tanjung Raja guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirín menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga situasi kamtibmas, menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

Pewarta : Emi

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba, Herman Deru Minta Aktivitas Ditertibkan
DPRD Ogan Ilir Gelar Dua Rapat Paripurna, Bahas Tanggapan Fraksi dan Nota Penjelasan LKPJ 2025
Wartawan Dan GPP Sumsel Desak Penindakan Gudang CPO Diduga Ilegal Di Talang Kelapa, Laporan Tak Kunjung Ditindaklanjuti
Polisi Tangkap Pengedar Narkoboy Di Lahat, Amankan BB Empat Paket Sabu Dari Kamar Tersangka
Terang Terangan! Mobil Tangki Keluar Masuk, Diduga Gudang CPO Ilegal Belum Tersentuh Hukum
Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Di Ogan Ilir
Polda Sumsel Kawal Pemulangan 14 Warga Palembang Korban Dugaan TPPO Dari Kamboja
Viralkan! Penari Ular Cium Penonton, Konten Kreator Ogan Ilir Minta Maaf

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 22:20 WIB

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba, Herman Deru Minta Aktivitas Ditertibkan

Kamis, 2 April 2026 - 11:43 WIB

Wartawan Dan GPP Sumsel Desak Penindakan Gudang CPO Diduga Ilegal Di Talang Kelapa, Laporan Tak Kunjung Ditindaklanjuti

Kamis, 2 April 2026 - 07:38 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Narkoboy Di Lahat, Amankan BB Empat Paket Sabu Dari Kamar Tersangka

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:23 WIB

Terang Terangan! Mobil Tangki Keluar Masuk, Diduga Gudang CPO Ilegal Belum Tersentuh Hukum

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:39 WIB

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Di Ogan Ilir

Berita Terbaru