Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Kas Besar Bank Plat Merah di Muara Enim

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat, 21 November 2025, setelah penyidik dinilai memperoleh bukti permulaan yang cukup.

Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Kas Besar Bank Plat Merah di Muara Enim

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas pelaksanaan program KUR pada periode 2022 hingga 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, tujuh orang dinilai terlibat dalam proses pencairan kredit yang dinilai menyimpang dari ketentuan.

Adapun para tersangka yaitu:

EH, selaku pemimpin cabang pembantu periode April 2022 – Juli 2024

MAP, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai

PPD, Account Officer

WAF, DS, JT, dan IH, yang diduga bertindak sebagai perantara KUR Mikro

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa total 134 saksi. Empat dari tujuh tersangka, yakni EH, MAP, PPD, dan JT, telah ditahan selama 20 hari ke depan hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara itu, WAF disebut telah menjalani hukuman dalam perkara lain, sedangkan DS dan IH belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 12.796.898.439. Modus yang digunakan para tersangka antara lain memanfaatkan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik serta memalsukan dokumen pendukung seperti surat keterangan usaha untuk pengajuan KUR. Proses pencairan dana diduga dipermudah oleh pejabat internal bank yang terlibat.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal terkait dalam KUHP.

Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara maupun tersangka baru.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat atau media dapat menghubungi bagian penerangan Kejati Sumsel melalui Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH selaku narahubung resmi.

(*Adi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diskominfo Ogan Ilir Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
Tim Hukum Aliansi Buruh Laporkan Akun Facebook dan Tiktok “Yang Menyerang Fitnah” Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja
Kadinkes Kabupaten Ogan Ilir Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
Jelang Lebaran, Personel Polsek Pemulutan Intensifkan Patroli, Pastikan Wilayah Aman Dan Kondusif
Viral!! Diduga Anggota DPRD OI Pamer Botol Miras Di Sebuah Klub Malam, Apa Kata Ketua DPRD Ogan Ilir?
Kuota Masih Tersedia! Mudik Gratis 2026 Kemenhub Dibuka, Cek Jadwal dan Daftar Sekarang
Operasi 10 Menit, Polisi Bekuk 5 Tersangka Sabu Di Camp Perkebunan Musi Rawas
Terkait Penganiayaan Dan Intimidasi 3 Wartawan Di Bangka, Ini Kata Pimpinan Redaksi RADARCenter.info!

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:24 WIB

Diskominfo Ogan Ilir Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:11 WIB

Tim Hukum Aliansi Buruh Laporkan Akun Facebook dan Tiktok “Yang Menyerang Fitnah” Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:23 WIB

Kadinkes Kabupaten Ogan Ilir Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:02 WIB

Viral!! Diduga Anggota DPRD OI Pamer Botol Miras Di Sebuah Klub Malam, Apa Kata Ketua DPRD Ogan Ilir?

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:25 WIB

Kuota Masih Tersedia! Mudik Gratis 2026 Kemenhub Dibuka, Cek Jadwal dan Daftar Sekarang

Berita Terbaru