RADARcenter, Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat, 21 November 2025, setelah penyidik dinilai memperoleh bukti permulaan yang cukup.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas pelaksanaan program KUR pada periode 2022 hingga 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, tujuh orang dinilai terlibat dalam proses pencairan kredit yang dinilai menyimpang dari ketentuan.
Adapun para tersangka yaitu:
EH, selaku pemimpin cabang pembantu periode April 2022 – Juli 2024
MAP, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai
PPD, Account Officer
WAF, DS, JT, dan IH, yang diduga bertindak sebagai perantara KUR Mikro
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa total 134 saksi. Empat dari tujuh tersangka, yakni EH, MAP, PPD, dan JT, telah ditahan selama 20 hari ke depan hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara itu, WAF disebut telah menjalani hukuman dalam perkara lain, sedangkan DS dan IH belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 12.796.898.439. Modus yang digunakan para tersangka antara lain memanfaatkan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik serta memalsukan dokumen pendukung seperti surat keterangan usaha untuk pengajuan KUR. Proses pencairan dana diduga dipermudah oleh pejabat internal bank yang terlibat.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal terkait dalam KUHP.
Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara maupun tersangka baru.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat atau media dapat menghubungi bagian penerangan Kejati Sumsel melalui Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH selaku narahubung resmi.
(*Adi)




















