RADARCenter, Ogan Ilir– Diduga salah seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Ogan Ilir berinisial FA (15) jadi korban Bully, Diskriminasi dan tindak pidana kekerasan oleh tiga orang siswa laki laki laki SMP Muhammadiyah 10 yang berlokasi di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel. Jumat (07/11/2025)
Dari kejadian tersebut, Siswi SMP tersebut mengalami trauma, karna mengalami lebam dan luka memar disertai goresan di pelupuk mata kiri. Orang tua FA (korban) tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya tersebut dan minta pertanggung jawaban dari pihak sekolah.
Berdasarkan keterangan Orang tua korban, Saraswati mengatakan bahwa setelah ia mengetahui anaknya tersebut menjadi korban kekerasan di sekolah, kemudian mendatangi pihak sekolah.
“Pihak sekolah sempat melakukan mediasi dan permintaan maaf, tapi meski pun permintaan maaf sudah dilakukan oleh Kepala sekolah dan orang tua pelaku, kami masih merasa sangat kahwatir dengan keselamatan anak kami, karna kejadian ini sudah sering dialami anak kami, apalagi para pelaku yang membully anak kami itu ada di SMP Muhammadiyah 10, di sekolah yang sama,” katanya.
Diterangkannya, saat anaknya pulang sekolah sekira Pukul 11,30wib. Melihat anaknya pulang meringis kesakitan dibagian kepala.
“Melihat anak kami meringis saat pulang sekolah, saya lihat ada luka lebam di pelupuk mata kiri bawah, dia menyebutkan kena keroyok di sekolah, dipukuli oleh siswa kaki laki hingga mengakibatkan kepala sakit dan matanya susah melihat,” terang ibu korban.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan laporan teman anaknya, kalau telah lama teman anaknya tersebut sering mengalami perlakuan kasar dari tiga orang anak siswa laki laki di sekolah SMP Muhammadiyah 10 Indralaya Utara.
“Kami berharap agar pihak sekolah dapat bertanggung jawab dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan fisik terhadap anak kami ini, karna kejadiannya di dalam lingkungan sekolah,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pihak sekolah dapat memberikan perlindungan dan keamanan bagi siswa-siswi yang ada di SMP Muhammadiyah 10 Indralaya Utara.
“Kami berharap kejadian yang menimpa anak kami ini jangan sampai terulang lagi dan jangan sampai terjadi dengan siswa-siswi lain,” tutupnya.
Hingga berita diterbitkan, Pihak sekolah SMP Muhammadiyah 10 Indralaya Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.
Awak media berkomitmen akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada Masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (jo. UU No. 35 Tahun 2014) menerangkan
Pasal 76E:
“Setiap orang dilarang memperlakukan anak secara diskriminatif dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun.”
Pasal 82 ayat (1):
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Pewarta : Yopi





















