RADARcenter, Ogan Ilir– Pagi ini Senin (01/09/2025) sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas di Ogan yang mengakibatkan empat korban sempat mengalami sekarat di Jalan Lintas Palembang – Prabumulih, Indralaya Selatan, kembali digelar di Gedung Eks Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir.
Saksi saksi yang telah siap diambil kesaksiannya merasa sangat kecewa, karna rencana sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut dengan mendadak ditunda dan akan digelar minggu depan.
Kekecewaan saksi ini disampaikan melalui tim penasihat hukum para korban, Benny Murdani, SH,.MH,.CHRM didampingi M. Anugerah Al Abim, SH dan Grace Sari Purnama Fatie, SH.
“Para saksi yang siap diambil keterangan ini merasa sangat kecewa dengan sidang yang ditunda secara dadakan ini, karna mereka telah izin dari tempatnya bekerja dan ada juga yang telah izin tidak masuk sekolah,” kata Benny.
Benny berharap semoga persidangan tersebut ke depan tidak ada lagi penundaan, karna adanya penundaan sidang tersebut dapat merugikan pihaknya.
“Karna jika persidangan terus ditunda, akan merugikan Klien kami, tidak ada kepastian hukum terhadap terdakwa,” terangnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Diknas Kabupaten Muara Enim. Supaya pelaku di non aktifkan dulu dari jabatannya sebagai Kepala sekolah SD Negeri 11 Danau Tampang.
“Kami juga telah melayang surat ke Diknas Kabupaten Muara Enim, selagi proses hukum masih berjalan, agar pelaku yang menabrak para korban di non aktifkan dari jabatannya,” ucapnya.
Diwaktu yang berbeda, aktivis Sumsel Renaldi Davinci Koordinator Gerakan Tuntutan Rakyat (GTR) Sumsel mengecam keras perbuatan Oknum Kepala sekolah tersebut.
“Semestinya sebagai seorang yang berpendidikan seperti dia mempunyai hati dan rasa prikemanusiaan serta memberikan contoh yang baik, bukannya seperti itu, bagaimana kalau hal yang sama seperti yang dialami korban menimpa keluarganya bahkan dirinya,” tegasnya.
“Orang seperti dia seharusnya dipecat, jangan di non aktifkan saja, karna sifat seperti dia tak pantas menjadi seorang Kepala sekolah, atas kelakuannya tersebut telah jelas jelas mencoreng lembaga pendidikan yang ada di Indonesia khususnya di Provinsi Sumsel,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir Riska Saputra dihubungi Wartawan menyampaikan bahwa agenda sidang perkara pidana umum di Kantor Perwakilan Pengadilan Negeri Kayuagung di Indralaya, diundur demi faktor keamanan.
“Mengingat hari ini ada aksi demonstrasi, sehingga seluruh sidang perkara yang melibatkan Kejari Ogan Ilir diundur. Jadi bukan hanya perkara kecelakaan itu saja,” tutur Riska.
Pewarta : Yopi