RADARcenter, Banyuasin– Praktik peredaran rokok ilegal diduga berlangsung bertahun-tahun diwilayah Kabupaten Banyuasin tanpa ada tindakan tegas aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang pengusaha sekaligus agen besar berinisial Hermanto diduga menjual berbagai merek rokok tanpa pita cukai dari sebuah toko dikawasan Jalan Palembang–Betung, Kelurahan Sukamoro, KM 18, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel.
Jenis rokok yang dijual di antaranya merek ABS, Oris, Nayan Bold, Nayan Clik, RC Mild, Link (hitam, biru, merah), Savero, Slava Biru, Zeet Bold, hingga Ratu. Seluruhnya diduga beredar tanpa cukai resmi dari Bea Cukai.
Sumber warga sekitar mengungkapkan, praktik ini sudah lama terjadi tanpa tersentuh razia aparat. Dugaan kuat, toko tersebut mendapat “perlindungan” dari aparat hukum setempat.
“Setiap awal bulan, biasanya ada oknum polisi datang menggunakan mobil putih. Dia menerima dua amplop putih,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang sama juga menyebut, aparat dari Polsek Talang Kelapa diduga kerap melakukan pengambilan “jatah” setoran dari pihak pemilik toko.
Hal itu ditengarai menjadi alasan mengapa praktik penjualan rokok ilegal tersebut dibiarkan berlangsung.
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, penjualan rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum yang bisa dijerat dengan sanksi pidana dan denda yang tidak ringan.
Bea Cukai sendiri berulang kali menegaskan akan menindak tegas peredaran rokok ilegal karena merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan berpotensi memicu persaingan usaha tidak sehat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Talang Kelapa maupun aparat Kepolisian terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam praktik tersebut.
Pewarta : Panglima
Editor : firman