Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Walikota Palembang Harnojoyo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi tetapkan mantan Walikota Palembang Harnojoyo sebagai tersangka dalam kasus korupsi revitalisasi pasar Cinde. Senin (07/07/2025).

Tampak iring iringan keluar dari gedung Kejati Sumsel, selesai menjalani pemeriksaan, kemudian mantan Walikota Palembang tersebut keluar dengan memakai baju tahanan warna merah dan bertopi hitam.

Harnojoyo saat akan menuju mobil tahanan langsung dihadang awak media dan cecar pertanyaan, Ia hanyak bisa menunduk. Dan dalam pernyataan singkatnya, Ia mengaku dirinya ditetapkan sebagai tersangka sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai pimpinan.

“Hari Ini saya telah ditetapkan sebagai tersangka, mungkin ini adalah salah satu bentuk saya sebagai pimpinan, tanggung jawab terkait dengan pembangunan pasar cinde, jadi saya mohon maaf kepada warga Kota Palembang,” katanya singkat, kemudian masuk ke mobil tahanan.

Pada pemberitaan sebelumnya, sebelum Harnojoyo ditetapkan tersangka, Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama yakni pembangunan Pasar Cinde Palembang.

Baca Juga :  Mantan Mahasiswa Yang Kini Jadi Sopir Ditangkap Satres Narkoba Polres Ogan Ilir

Adapun ke empat tersangka tersebut yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Direktur PT Magna Beatum Raimar Yosnaidi, Ketua Panitia Pengadaan proyek Pasar Cinde tahun 2018 Eddy Hermanto, setara pejabat Aldiron Grup, Aldrin.

Baca Juga :  Galian PDAM di Jalan Purun Dikeluhkan Warga: Berbahaya dan Sebabkan Kecelakaan

Penetapan para tersangka ini dilakukan setelah Kejati melakukan rangkain pemeriksaan cukup panjang dan mengambil keterangan sekitar 71 saksi.

Seperti juga diketahui, Alex Noerdin dan Eddy Hermanto kini masih menjalani tahanan dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya beberapa waktu yang lalu.  (RC/Yopi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FSP Sampaikan Laporan Permohonan Audit Anggaran Publikasi Ke BPK SS, Terkait Dugaan Humas Sekwan Plg Intervensi Dan Pengondisian Media
Bhabinkamtibmas Kemas Rindo Monitoring Pemilihan Ketua Rt 41, A. Yani Unggul Memperoleh 94 Suara
Sekwan Ogan Ilir Bantah Intervensi Pencairan Dana Media Massa Di Humas DPRD
Warga Desa Muara Dua Bahas Rencana Pembangunan 2026 Lewat Musyawarah Desa
Silvia Perkenalkan Produk Unggulan AFC, Tekankan Manfaat Kesehatan dan Sertifikasi Internasional
POSE RI, SMS Dan Media Partner Desak Kapolda Sumsel Sikat Pemain Ilegal Refenery dan Ilegal Driling Di Keluang MUBA
Kapolsek Tanjung Batu Cek Kesiapan Lahan Tanam Jagung Serentak Di Desa Tanjung Batu Seberang
DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna XIV Tahun 2025, Bahas LKPJ APBD 2024

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:35 WIB

FSP Sampaikan Laporan Permohonan Audit Anggaran Publikasi Ke BPK SS, Terkait Dugaan Humas Sekwan Plg Intervensi Dan Pengondisian Media

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:37 WIB

Bhabinkamtibmas Kemas Rindo Monitoring Pemilihan Ketua Rt 41, A. Yani Unggul Memperoleh 94 Suara

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:52 WIB

Sekwan Ogan Ilir Bantah Intervensi Pencairan Dana Media Massa Di Humas DPRD

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:40 WIB

Warga Desa Muara Dua Bahas Rencana Pembangunan 2026 Lewat Musyawarah Desa

Senin, 7 Juli 2025 - 23:58 WIB

Silvia Perkenalkan Produk Unggulan AFC, Tekankan Manfaat Kesehatan dan Sertifikasi Internasional

Berita Terbaru