RADARCenter, Palembang– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi tetapkan mantan Walikota Palembang Harnojoyo sebagai tersangka dalam kasus korupsi revitalisasi pasar Cinde. Senin (07/07/2025).
Tampak iring iringan keluar dari gedung Kejati Sumsel, selesai menjalani pemeriksaan, kemudian mantan Walikota Palembang tersebut keluar dengan memakai baju tahanan warna merah dan bertopi hitam.
Harnojoyo saat akan menuju mobil tahanan langsung dihadang awak media dan cecar pertanyaan, Ia hanyak bisa menunduk. Dan dalam pernyataan singkatnya, Ia mengaku dirinya ditetapkan sebagai tersangka sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai pimpinan.
“Hari Ini saya telah ditetapkan sebagai tersangka, mungkin ini adalah salah satu bentuk saya sebagai pimpinan, tanggung jawab terkait dengan pembangunan pasar cinde, jadi saya mohon maaf kepada warga Kota Palembang,” katanya singkat, kemudian masuk ke mobil tahanan.
Pada pemberitaan sebelumnya, sebelum Harnojoyo ditetapkan tersangka, Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama yakni pembangunan Pasar Cinde Palembang.
Adapun ke empat tersangka tersebut yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Direktur PT Magna Beatum Raimar Yosnaidi, Ketua Panitia Pengadaan proyek Pasar Cinde tahun 2018 Eddy Hermanto, setara pejabat Aldiron Grup, Aldrin.
Penetapan para tersangka ini dilakukan setelah Kejati melakukan rangkain pemeriksaan cukup panjang dan mengambil keterangan sekitar 71 saksi.
Seperti juga diketahui, Alex Noerdin dan Eddy Hermanto kini masih menjalani tahanan dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya beberapa waktu yang lalu. (RC/Yopi)